BANTEN-Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi P S.I.K M.H kembali menekankan kepada masyarakat Banten untuk tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan.
“Insyallah, demi keselamatan Publik dan
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Polda Banten siap tindak tegas
kepada masyarakat yang melaksanakan kegiatan mengumpulkan massa.
Tindakan tegas di lakukan secara Persuasif dan Humanis,”tukas Edy,
Selasa (24/03/2020) Penekanan hal tersebut di sampaikan Kabid Humas Polda Banten berdasarkan
arahan Kapolri Jendral Polisi Drs. Idham Azis, MSi. dan Kadivhumas
Polri Irjen Pol. M. Iqbal, S.I.K., M.H saat melaksanakan wawancara
kepada beberapa awak media di lantai 3 Bareskrim Polri, Senin
(23/03/2020) terkait Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam
Penanganan Penyebaran Virus Corona atau Covid-19.“Polri melakukan langkah konkrit berkerja sama dengan instansi terkait,
apabila terdapat kelompok yang tidak mematuhi maka akan ada
konsekuensinya karena menyangkut keselamatan publik dan negara kesatuan
Republik Indonesia,”terang Kadiv Humas Polri.
Selanjutnya Irjen Pol M.Iqbal
menjelaskan bahwa Polri bergandengan tangan dengan TNI, Bhabinkamtibmas,
Babinsa, seluruh anggota Polsek dan Koramil, Kodim, Polres, Polda,
Kodam dan stakeholder lainnya seperti Forkompinda dari tingkat lapisan
Provinsi, Kota, Kabupaten, Kecamatan, Lurah, RT dan RW bersama-sama
bergerak demi keselamatan publik.
Polri mengedepankan upaya persuasif dan
humanis untuk menyampaikan himbauan kepada seluruh lapisan masyarakat
yang masih terlihat berkumpul seperti hanya sekedar ngopi di cafe, duduk
nongkrong, acara resepsi pernikahan dan sebagainya karena ini sangat
berbahaya terhadap penyebaran virus Covid-19 yang sudah sangat
berkembang dan karena tugas Polri selaku pelindung, pelayanan dan
pengayom masyarakat guna terpeliharanya keamanan dan ketertiban
masyarakat.
Untuk itu, Edy menghimbau kepada
masyarakat untuk tidak melakukan pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan
aliran kepercayaan dalam bentuk seminar lokakarya, sarasehan dan
kegiatan lainnya yang sejenis. Tidak melaksanakan kegiatan konser musik,
pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan persepsi
keluarga. Terus, tidak melaksanakan kegiatan olahraga, kesenian dan jasa
hiburan.
Selanjutnya, tidak melaksanakan kegiatan
unjuk rasa, pawai dan karnaval serta kegiatan lainnya yang menjadi
berkumpulnya masa menjadi titik tekan pengamanan.”Saya berharap kepada
seluruh masyarakat Banten untuk dapat memahami dan mengikuti semua
arahan yang kita sampaikan demi menjaga kesehatan kita, keluarga dan
masyarakat Indonesia dalam penyebaran virus Covid-19,”Imbuh Edy
Ditambahkan Kabid Humas Polda Banten
bahwa Maklumat Kapolri atas dasar kebijakan pemerintah dalam penanganan
penyebaran virus corona (COVID-19). Apabila warga masyarakat tidak
mengindahkan maka Kepolisian Daerah Banten tidak segan untuk membubarkan
masyarakat yang berkumpul atau sifatnya mengumpulkan banyak orang di
suatu tempat. Bila masyarakat menolak atau melawan aparat akan bisa
ditindak tegas sesuai dengan Pasal 212, 216 dan 218 KUHP.
0 comments:
Post a Comment