KOTA SERANG-Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melalui
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Serang gelar acara
bertema ‘Mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Lingkungan
Pemerintah Kota Serang’ di Aula Sari Banten, Kamis, (12/3/20/2020).
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika
Kota Serang Hary Pamungkas dalam sambutannya mengatakan bahwa demi
mewujudkan KIP di Pemerintah Kota Serang perlu adanya peran Media untuk
mendorong agar badan publik menuju informatif.
“Kami (Pemkot Serang) perlu kerjasama
dengan rekan-rekan Media untuk mendorong keterbukaan,” ujarnya dihadapan
peserta awak media.
Diungkapkannya, bahwa saat ini pihaknya sedang menerima surat permohonan informasi dari masyarakat.
“Beberapa permohonan informasi hingga
sampai surat keberatan sudah masuk ke kami, baik dari atas nama Lembaga
Swadaya Masyarakat (LSM) maupun atas nama pribadi,” ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, Komisioner
Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi Nana Subana menyampaikan bahwa
ada perbedaan pengertian antara informasi dan informasi publik.
“informasi itu adalah seperti
rekan-rekan media menginformasikan dan/atau memberitakan sesuatu
sehingga sampai ke publik,” ujarnya.
Sedangkan informasi publik, lanjutnya,
Adalah informasi yang dihasilkan badan publik seperti contoh pemerintah
Kota Serang upload Surat Keputusan Walikota dan anggaran.
Dijelaskannya, salah satu problematika
yang terjadi di badan publik.”Badan publik terkadang menolak permohonan
informasi dengan alasan bahwa informasi yang dimohonkan merupakan yang
dikecualikan, namun belum ada uji konsekuensinya,” jelasnya.
Nana juga menambahkan, baiknya badan
publik lainnya dalam hal memberikan informasi publik tidak perlu harus
menunggu adanya surat permohonan informasi.
“Badan publik tidak mesti harus menunggu
(Surat permohonan informasi – red), melainkan publikasikan saja (upload
di website resmi badan publik) terlebih dahulu informasi berkala, serta
Merta dan Setiap Saat,” jelasnya.
0 comments:
Post a Comment