![]() |
Add caption |
Untuk mencegah penyimpangan dana penanganan virus korona,
masyarakat mesti ikut mengawasi penggunaan anggaran tersebut di
lapangan.
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri
meminta semua pihak untuk mengawasi anggaran pengadaan barang dan jasa
penanganan Covid-19. Ancaman hukuman mati telah menanti bagi mereka
yang mengkorupsi anggaran bencana dan proses pengadaan darurat bencana.
“Kami minta agar sama-sama membantu KPK mengawasi anggaran
penanganan Covid-19. Ingat, ancaman hukuman mati koruptor anggaran
bencana dan proses pengadaan darurat bencana,” kata Firli dalam
pernyataan tertulisnya, di Jakarta, Jumat (27/3).
Lebih lanjut, Firli mengatakan KPK fokus berkomunikasi dengan
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk percepatan pengadaan
barang kebutuhan penanganan Covid-19 tersebut. KPK fokus untuk
penyelamatan jiwa manusia atau saving of human life is our first priority and our goals.
Tingkatkan Empati
Di tengah situasi keprihatinan atas bencana Covid-19, tambah Firli,
KPK mengajak semua pihak untuk meningkatkan rasa empati dan peduli
pada bangsa ini dengan tidak melakukan korupsi. KPK akan terus
berikhtiar dan berkarya dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi
untuk negeri ini agar terbebas dari korupsi.
Sebelumnya, Firli mengatakan pengadaan barang dan jasa perlu
dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018
dan Peraturan LKPP Nomor 13 Tahun 2018. “Prosedur pengadaan barang dan
jasa dalam kondisi darurat dilaksanakan secara sederhana dan berbeda,
dengan melalui penunjukan langsung sebagai Perpres Nomor 16 Tahun 2018
dan Peraturan LKPP Nomor 13 Tahun 2018,” katanya.
Pengguna anggaran, kata Firli, memerintahkan Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK) menunjuk penyedia melaksanakan pekerjaan berdasarkan kebutuhan
pengguna anggaran sesuai dengan persyaratan terutama rekam jejak mitra
penyedia. Disamping itu dalam kondisi darurat boleh dengan cara
swakelola, selama terdapat kemampuan pelaksana swakelola.
KPK pun mengharapkan pengadaan barang terkait kebutuhan bencana
merupakan tanggung jawab pengguna anggaran. Namun, tambah Firli, KPK
meminta tidak perlu ada ketakutan yang berlebihan sehingga menghambat
penanganan bencana.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan
Bangka Belitung menyiapkan anggaran sebesar 32,8 miliar rupiah untuk
penanggulangan penyebaran virus korona. “Kami siapkan 32,8 miliar rupiah
untuk pencegahan Covid-19,” kata Sekda Bangka Selatan, Achmad
Ansyori.
Achmad menjelaskan anggaran 32,8 miliar rupiah ini bersumber dari
pergeseran dana alokasi khusus (DAK) Dinas Kesehatan, rasionalisasi
kegiatan OPD dan dana tanggap darurat 2020. Pemkab terus berupaya secara
maksimal untuk mencegah masuknya pandemi Covid-19 di Bangka Selatan.
Pencegahan virus korona baru itu merupakan tanggung jawab bersama,
baik pemerintah maupun masyarakat. “Kita harus bersatu dan
berkomitmen dalam memerangi dan melawan wabah Covid-19,” katanya.
Peran masyarakat sangat menentukan dalam memutus mata rantai
penyebaran virus tersebut. “Kami minta warga patuh dan taat terhadap
larangan serta imbauan pemerintah, ini untuk kepentingan diri sendiri
dan orang banyak,” kata Achmad.
Secara terpisah, Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan pihaknya
memangkas seluruh biaya perjalanan dinas ke luar negeri dari APBN 2020
karena direalokasikan untuk penanganan pandemi Covid-19. Pemprov sudah
menekan efisiensi belanja perjalanan dinas untuk realokasi anggaran
sesuai instruksi Presiden Joko Widodo
0 comments:
Post a Comment