JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak
akan mengurangi upaya penindakan dalam menjalankan tugasnya memberantas
korupsi. Upaya pencegahan dan penindakan itu harus dilakukan bersamaan
sehingga pemberantasan korupsi akan berjalan dengan efektif, berhasil,
dan berdayaguna.
“Ujung tombak KPK hanya dua yaitu pencegahan dan penindakan. Kedua
ujung tombak tersebut tidak boleh ada yang tertinggal. Semua harus
berada di depan, bersinergi, dan berbarengan,” kata Ketua KPK, Firli
Bahuri pada acara penandatanganan kontrak kinerja pejabat eselon I dan
II KPK, di Jakarta, Kamis (5/3).
Pencegahan sebagaimana yang dimaksud di dalam Pasal 6 Undang-Undang
(UU) KPK Nomor 19 Tahun 2019 atas perubahan UU 30 tahun 2002 yang ada
pada Pasal 6 huruf A, B, C, dan D. Sementara untuk melakukan penindakan,
berbasis pada pasal 6 huruf E dan F.
Untuk pencegahan korupsi, tambah Firli, KPK akan melanjutkan
kebijakan untuk mendorong peningkatan pendapatan negara dan melakukan
program pencegahan yang sejalan dengan Strategi Nasional Pencegahan
Korupsi (Stranas PK).
Firli memaparkan KPK memiliki visi untuk melanjutkan pemberantasan
korupsi demi mewujudkan Indonesia maju. Syarat Indonesia maju tersebut,
harus ada jaminan yaitu situasi politik yang kondusif, situasi keamanan
yang stabil dan dinamis serta penegakan hukum yang efektif, di mana KPK
bertugas.
IPK Capai 45
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menambahkan KPK dalam menjalankan
tugas menetapkan dua sasaran strategis yaitu memaksimalkan uang yang
dikorupsi ke negara melalui mekanisme asset recovery. Kedua, mendorong
peningakatan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia melalui dua survei
yang terkait dengan tugas dan kewenangan KPK yaitu world justice project
(WJP).
“KPK harap, dengan pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi baik
penindakan dan pencegahan maka KPK mendorong dua indeks itu lebih
tinggi. Sehingga berkontribusi pada capaian IPK menjadi 45 di tahun 2024
nanti,” kata Ghufron.
Untuk mencapai dua sasaran strategis tersebut, kata Ghufron, KPK
menetapkan empat fokus area KPK yaitu korupsi di sektor bisnis, korupsi
di sektor politik, korupsi yang dilakukan Aparat Penegak Hukum (APH),
dan korupsi pada pelayanan publik.
“Kami akan kembangkan bersama tim cegah. Itu yang menjadi arahan arah
kebijakan umum 2020 ke depan. Mudah- mudahan kami bersinergi untuk
membebaskan korupsi,” tuturnya.







0 comments:
Post a Comment