MEDAN – Wali Kota Medan 2014-2015 dan 2016-2021,
Tengku Dzulmi Eldin (TDE) didakwa menerima suap secara bertahap dengan
total 2.155.000.000 rupiah. Uang suap tersebut diterima dari beberapa
kepala organisasi perangkat daerah (OPD) atau pejabat eselon II
Pemerintah Kota (Pemkot) Medan.
“Para pejabat yang memberi suap tersebut adalah Isa Ansyari, Benny
Iskandar, Suherman, Iswar S, Abdul Johan, Edwin E endi, Emilia Lubis,
Edliaty, Muhammad Husni, Agus Suriyono, dan Qomarul Fattah,” kata jaksa
penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Iskandar
Marwanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan
Negeri Medan, Kamis (5/3).
Menurut jaksa Iskandar, pejabat pemberi suap lainnya adalah Usma
Polita Nasution, Dammikrot, S Armansyah Lubis alias Bob, M Sofyan,
Hannalore Simanjuntak, Renward Parapar, Khairunnisa Mozasa, Rusdi
Sinuraya, Suryadi Panjaitan, Zulkarnain, Hasan Basri, Khairul Syahnan,
dan Ikhsar Risyad Marbun.
Uang tersebut, tambah jaksa Iskandar, diterima Dzulmi bersama dengan
Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Protokol Bagian Umum Sekretariat Daerah
Pemerintah Kota Medan, Samsul Fitri yang dilakukan penuntutan secara
terpisah.
Terdakwa, tambah jaksa Iskandar, mengetahui atau patut diduga bahwa
uang tersebut diberikan kepada terdakwa melalui Samsul Fitri, agar
terdakwa selaku Wali Kota Medan periode tahun 2016 sampai dengan 2021
tetap mempertahankan jabatan Isa Ansyari dan Kepala OPD atau Pejabat
Eselon II lainnya dalam jabatannya masing-masing di Pemerintah Kota
Medan.
Menurut jaksa Iskandar, dengan menerima imbalan uang yang tidak sah
untuk kepentingan terdakwa, yang bertentangan dengan kewajiban terdakwa
selaku Wali Kota Medan periode tahun 2016 sampai dengan 2021.
Diberi Mandat
Jaksa KPK Iskandar merincikan dalam melaksanakan tugas sebagai Wali
Kota Medan, Dzulmi dibantu Samsul. Selain tugas tersebut, Samsul juga
diberi mandat oleh Dzulmi untuk mengelola anggaran kegiatan wali kota
yang sudah dianggarkan dalam anggaran operasional Protokol Wali Kota
Medan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun
anggaran kegiatan wali kota yang tidak ada dalam APBD (non budgeter).
Untuk memenuhi kebutuhan anggaran yang tidak ada dalam APBD tersebut,
tambah jaksa Iskandar, Dzulmi memberikan arahan kepada Samsul untuk
meminta uang kepada Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Kota Medan guna
mencukupi kebutuhan tersebut. Atas adanya permintaan Dzulmi melalui
Samsul tersebut, selanjutnya masingmasing Kepala OPD atau Pejabat Eselon
II Pemerintah Kota Medan bersedia memberikan uang melalui Samsul.
Jaksa Iskandar memaparkan penerimaan itu dari terkait kebutuhan
operasional Dzulmi. Kemudian, terkait kebutuhan untuk uang pegangan dan
perjalanan selama menghadiri undangan acara program sister city di Kota
Ichikawa, Jepang. Selanjutnya, terkait kebutuhan untuk pembayaran utang
kepada Erni Tour & Travel.
Atas perbuatannya, Eldin didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau
Pasal 11 Undang- Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64
ayat 1 KUHP.
0 comments:
Post a Comment