JAKARTA-Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi kemarin mengumumkan,
mengingat semakin banyaknya negara yang sudah terjangkit virus corona,
pemerintah mengimbau dengan sangat agar warga negara Indonesia membatasi
bepergian ke luar negeri kecuali untuk kepentingan yang sangat mendesak
dan tidak dapat ditunda.
"Untuk Warga Negara Indonesia yang saat ini sedang bepergian ke luar
negeri, diharapkan untuk segera kembali ke Indonesia sebelum mengalami
kesulitan penerbangan lebih jauh lagi," kata Menlu Retno di Kementerian
Luar Negeri kemarin, seperti dimuat dalam siaran pers Kemlu.
Kemlu juga mengatakan, mulai Jumat 20 Maret pukul 00.00 WIB
pendatang/travelers yang dalam waktu 14 hari terakhir berkunjung ke
negara-negara di bawah ini tidak diizinkan masuk/transit ke Indonesia.
Negara-negara tersebut adalah:
1. Provinsi Hubei, China
2. Kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do, Korea Selatan
3. Iran
4. Italia
5. Vatikan
6. Spanyol
7. Perancis
8. Jerman
9. Swiss
10. Inggris
Terkait dengan pendatang/travelers orang asing dari semua negara,
Pemerintah Indonesia memutuskan bahwa kebijakan Bebas Visa Kunjungan
(BVK), Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival) dan Bebas Visa
Diplomatik/Dinas ditangguhkan selama 1 bulan.
Selain itu semua pendatang/travelers wajib mengisi dan menyerahkan
kartu Health Alert Card (Kartu Kewaspadaan Kesehatan) kepada Kantor
Kesehatan Pelabuhan sebelum ketibaan di pintu masuk Bandara
Internasional Indonesia.
Selanjutnya bagi WNI yang berkunjung ke negara-negara tersebut di
atas, akan dilakukan pemeriksaan tambahan oleh Kantor Kesehatan
Pelabuhan setiba di Tanah Air:
-Apabila pemeriksaan tambahan menemukan gejala awal Covid-19 maka
akan dilakukan observasi pada fasilitas pemerintah selama 14 hari;
-Apabila tidak ditemukan gejala awal maka sangat dianjurkan yang bersangkutan melakukan karantina mandiri selama 14 hari.
Kebijakan ini bersifat sementara dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan.
0 comments:
Post a Comment