![]() |
SERANG – RSUD dr Dradjat Prawiranegara Serang
(RSDP) Kabupaten Serang yang berlokasi di Jalan Rumah Sakit, Kota Serang
membatasi jumlah pengunjung atau pembesuk pasien. Kebijakan itu berlaku hari
ini hingga waktu yang belum ditentukan.
Kebijakan itu diumumkan pihak RSDP melalui
spanduk yang dipasang di depan lingkungan RSDP. Dalam spanduk tertulis bahwa
tidak diperbolehkan membesuk atau mengunjungi pasien terhitung 18 Maret 2020.lingkungan RSDP
mulai sepi pengunjung. Lahan parkir RSDP juga lengang. Sejumlah petugas
keamanan terlihat melarang pembesuk yang membawa bayi lima tahun (balita) masuk
ke lingkungan RSDP.
Humas RSDP Haerul Anam membenarkan soal
pembatasan jumlah pembesuk pasien RSDP. Katanya, kebijakan diambil untuk
mengantisipasi penyebaran virus corona. Namun, pihaknya belum memastikan sampai
kapan kebijakan berlaku. “Setelah dua minggu nanti kita evaluasi,” ujarnya
kepada Radar Banten di lingkungan RSDP.
Kata Anam, pihaknya hanya memperbolehkan satu
pengunjung yang masuk untuk menjaga pasien. Satu pengunjung itu akan
mendapatkan kartu penunggu pasien dari manajemen RSDP. “Ini berlaku untuk semua
pengunjung pasien tanpa terkecuali,” tegasnya.
Disinggung soal pasien isolasi, kata Anam,
belum ada perkembangan signifikan. Katanya, pasien masih mengeluhkan sesak
napas dan batuk pilek. “Kita sudah sampaikan uji lab, hasilnya belum keluar, biasanya
sekitar empat harian,” ungkapnya.
Sementara itu, salah seorang pengunjung RSDP, Rosidi mengaku tidak
keberatan dengan kebijakan manajemen RSDP. Ia memaklumi kebijakan itu
karena kondisinya sedang waspada penyebaran virus corona. “Ya enggak
apa-apalah, yang penting pasien ada yang nungguin saja perwakilan,”
ucapnya
0 comments:
Post a Comment