LEBAK – Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya meminta
ada penghentian lalu lintas kendaraan umum, bus dan kereta api ke
wilayahnya. Permintaan penghentian ini disampaikan melalui surat ke
Perum DAMRI, PT KAI, PT Kereta Commuter Indonesia dan pengurus
organisasi angkutan darat (Organda).
Dalam surat Nomor:
440/1.555- Kesra/2020 yang ditandatangani pada Sabtu 27 Maret itu,
bupati Lebak meminta angkutan DAMRI, layanan kereta api lokal relasi
Rangkasbitung-Merak, commuter line, dan operasional layanan Antar Kota
Antar Provinsi (AKAP) dari dan ke Lebak dihentikan. Penghentian
dilakukan sementara selama 14 hari untuk pencegahan penyebaran virus
Corona.
Kasubag Humas Pemkab Lebak Eka Prasetiawan membenarkan
surat permohonan tersebut. Namun, permohonan itu disampaikan ke
pemerintah pusat melalui Gugus Tugas Covid-19 dan tidak langsung ke PT
KAI, Perum DAMRI, Organda dan PT Kereta Commuter Indonesia.
“Itu
ditujukan ke gugus tugas nasional (Covid-19). Permintaan kita ke gugus
tugas nasional mengantisipasi pergerakan KRL, karena ibu kota Jakarta
yang terbesar (terbanyak) dan diapit Tangerang,” kata Eka dihubungi
melalui sambungan telepon di Lebak, Banten, Sabtu (28/3/2020).
Lewat surat tersebut, Gugus Tugas Covid-19 agar mengkomunikasikan
dengan PT KAI, Commuter Indonesia, dan Perum Damri. Syukur-syukur,
menurutnya, permohonan ini disetujui sebagai bentuk antisipasi
penyebaran virus Corona.
“Kalau bisa seperti itu (dihentikan), tapi nanti gugus tugas yang memberikan keputusan dengan pihak-pihak terkait,” ucap Eka.
Upaya
ini, menurut dia, bukan untuk mengisolasi Lebak dari penyebaran virus.
Ini dilakukan untuk meminimalisir penyebaran virus yang masuk ke daerah.
“Untuk meminimalisir saja,” kata Eka.
0 comments:
Post a Comment