CILEGON – Satlantas Polres Cilegon dan Dinas
Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon melaksanakan razia rutin. Kali ini
razia dilaksanakan di Jalan Bonakarta, Kelurahan Masigit, Kecamatan
Jombang, Rabu (11/3/2020).
Dalam razia tersebut menjaring kendaraan roda dua maupun kendaraan
roda empat. Setiap kendaraan diperiksa kelengkapan surat-surat
kendaraannya. Puluhan kendaraan pun terjaring razia karena melanggar.
Kaur Bin Ops Lantas Polres Cilegon, Iptu H Tampubolon mengatakan
mengatakan bahwa razia tersebut merupakan razia rutin Satlantas. Kali
ini pihaknya bekerja dengan Dishub dan Diapenda Provinsi Banten.
“Dalam razia ini kita menyarankan pajak kendaraan bermotor, bagi yang
sudah mati pajaknya langsung bisa dibayar di tempat. Tadi ada yang
tertarik sekitar 15 pengendara dan langsung dibayar di tempat,” ujarnya
ditemui di lokasi.
Selain pajak kendaraan, petugas juga menjaring pengendara yang tidak
melengkapi surat-surat kendaraannya seperti STNK, SIM dan menggunakan
helm. Pelanggarnya pun cukup banyak.
“Tadi juga kita temukan ada banyak pelajar yang masih di bawah umur
mengendarai kendaraan bermotor. Ini melanggar. Kami ingatkan kepada para
orangtua agar tidak memberikan kendaraan kepada anaknya yang masih di
bawah umur,” terangnya.
Dia menuturkan razia kendaraan itu bakal dilaksanakan rutin di lokasi
strategis di Kota Cilegon. Diimbau para pengendara melengkapi
surat-surat kendaraannya.
“Razia ini bukan hanya di Jalan Bonakarta, namun juga di lokasi lainnya di Kota Cilegon,” terangnya.
0 comments:
Post a Comment