![]() |
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat ditemui wartawan |
JAKARTA-Seluruh jenis kelab malam di Jakarta seperti
diskotek, pub hingga karaoke harus ditutup setelah Gubernur DKI Jakarta
Anies Baswdan memberlakukan status tanggap darurat virus Corona alias
COVID-19, Jumat (20/3/2020).
Bahkan, jenis usaha seperti
panti pijat dan spa di Jakarta juga harus ikut ditutup untuk
mengantisipasi penyebaran corona yang makin masif.
Anies menyampaikan, penutupan ini berlangsung mulai 23 Maret hingga 5 April 2020 mendatang.
Aturan ini tercantum pada Surat Edaran
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Dispar Ekraf) nomor 160 tahun
2020. Isinya, ada 17 jenis usaha hiburan yang ditutup. Jenis yang
ditutup mulai dari kelab malam hingga arena ketangkasan manual seperti
memanah atau paint ball.
"Ada kurang lebih 17 lebih jenis usaha
pariwisata, termasuk kelab malam, diskotek, pub, karaoke, pijat, spa,
bioskop, billiard, bola gelinding (bowling), dan seluncur," jelasnya.
Selain itu, ia juga aturan ini juga
berlaku pada usaha perhotelan. Kegiatan pertemuan atau yang mengundang
banyak orang dan diselenggarakan di balai pertemuan atau ball room juga
diminta untuk ditutup.
"Kami juga turut mengimbau kepada
penyelenggara kegiatan MICE, hotel, dan balai pertemuan untuk menunda
penyelenggaraan kegiatan atau event sampai batas waktu yang ditentukan,"
kata dia.
Diketahui, pasien positif corona terus bertambah secara signifikan
setiap harinya dan sudah menyentuh angka 224 orang positif. Korban yang
dinyatakan meninggal juga terus berjatuhan mencapai 20 orang.
Karena itu, Gubernur DKI Jakarta Anies
Baswedan menyatakan ibu kota sudah menjadi daerah tanggap darurat
bencana. Keputusan ini diambil setelah melakukan rapat koordinasi
bersama Pemerintah Pusat, TNI, hingga kepolisian.
"Maka hari ini kita menetapkan bahwa
Jakarta ditetapkan sebagai tanggap darurat bencana Covid-19," ujar Anies
di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (20/3/2020).
0 comments:
Post a Comment