DEPOK – Tim Gugus Tugas Percapatan PPenanganan
Covid-19 Kota Depok mengimbau masyarakat untuk menunda kegiatan pesta
pernikahan, menutup tempat hiburan, seperti karoke, biliar, panti pijat,
bioskop, tempat sarana kebugaran atau fitness, tempat wisata dan spa,
mulai 22 Maret 2020 hingga batas waktu yang belum ditentukan.
“Sejalan dengan anjuran pemerintah pusat terkait upaya melawan
Covid-19 yang mewabah di seluruh penjuru dunia dan mencegah terpaparnya
warga Kota Depok terhadap Covid-19 atau virus corona, dihimbau semua
pengelola dan pemilik tempat usahanya, juga masyarakat yang akan
mengadakan resepsi pernikahan agar menunda kegiatan tersebut,” kata
Ketua Tim Gugus Tugas, Sri Utomo didampingi Wakil Ketua Tim Gugus Tugas,
Dadang Wihana, Sabtu (21/3/2020).
Surat himbauan sudah disebar ke sejumlah tempat sesuai surat
keputusan (SK) Wali Kota Depok No.360/137/Kpts/DPKP/Huk/2020 tanggal 18
Maret 2020 tentang penetapan status tanggap darurat bencana Covid 19 di
Kota Depok dan mencegah penyebaran virus corona.
Menurut dia, himbauan tersebut berlaku mulai tanggal 22 maret 2020
atau hari Minggu (22/3) sampai batas waktu yang belum ditentukan atau
diinformasikan kembali lebih lanjut setelah statusnya sudah normal
kembali.
“Kami berharap seluruh masyarakat Kota Depok memaklumi masalah ini dan melaksanakan kegiatan di dalam rumah saja,” tuturnya.
Sementara itu, dari data terakhir di Kota Depok jumlah warga yang
terpapar Covid 19 hingga tanggal 21 Maret 2020 untuk orang dalam
pengawasan (ODP) mencapai 297 orang pasien yang telah ditangani 134
orang dan masih dalam pemantauan 163 orang, ujarnya.
"Untuk warga Kota Depok yang positif terkena Covid 19 tercatat 10 orang pasien kini tengah dirawat," kata Dadang.
Sedangkan, lanjutnya, pasien dalam pengawasan (DPD) sebanyak 36 orang
dan sudah ditangani sebanyak empat orang dan 32 orang masih dalam
pengawasan.
0 comments:
Post a Comment