![]() |
Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto. (Dok : DPR).
|
JAKARTA-Komisi XI DPR RI
menggelar Rapat Kerja (Raker) bersama dengan Komite Stabilitas Sistem
Keuangan (KSSK) yang beranggotakan Menteri Keuangan selaku koordinator,
Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Ketua Komisi XI DPR
RI Dito Ganinduto saat memimpin Raker mengatakan, Raker ini membahas
perkembangan kondisi perekonomian nasional di tengah pandemi virus
Corona (Covid-19) di Indonesia.
“Kami persilakan kepada saudara
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Gubernur Bank Indonesia Perry
Warjiyo, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, dan Ketua Dewan
Komisioner LPS Halim Alamsyah. untuk menyampaikan penjelasannya," kata
Dito saat memulai Raker yang berlangsung secara virtual, Senin
(6/4/2020). Raker ini juga diikuti oleh Anggota Komisi XI DPR RI dari
kediaman masing-masing.
Guna melakukan percepatan penanganan
Covid-19 dan penyelamatan perekonomian dari ancaman krisis, Menkeu Sri
Mulyani mengatakan bahwa pelebaran defisit dapat berada di atas 3 persen
terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), untuk itu fleksibilitas Anggaran
Pendapatan dan Belanja (APBN) diperlukan. Defisit anggaran mengalami
kenaikan dari sebelumnya Rp 307,2 triliun atau 1,76 persen terhadap PDB
menjadi sebesar Rp 853 triliun atau setara 5,07 persen terhadap PDB.
Kenaikan
defisit tersebut, disebabkan outlook pendapatan negara yang menurun
cukup signifikan, yaitu dari sebelumnya ditargetkan sebesar Rp 2.233,2
triliun menjadi hanya Rp 1.760,9 triliun. Sementara, outlook belanja
negara mengalami kenaikan dari sebelumnya diasumsikan sebesar Rp 2.540,4
triliun menjadi Rp 2.613,8 triliun.
Hingga saat ini, Pemerintah
telah menggelontorkan berbagai stimulus ekonomi yang mencakup stimulus
fiskal dan moneter yang mencapai Rp 436,1 triliun atau 25 persen
terhadap PDB. Adapun kebijakan tersebut, diantaranya Kebijakan 1
Stimulus I disalurkan melalui belanja untuk memperkuat perekonomian
domestik, yang salah satunya insentif bagi sektor pariwisata.
Kemudian,
Kebijakan 2 Stimulus II berfokus menjaga daya beli masyarakat dan
kemudahan ekspor impor, yang memuat sejumlah pebebasan PPh 21, PPh 22,
PPh 25. Sementara, Stimulus III berupa pembiayaan untuk penanganan
dampak Covid-19, di antaranya sektor kesehatan senilai Rp 75
triliun, Social Safety Net sebesar Rp 110 triliun, dukungan industri
sejumlah Rp 70,1 triliun, dan dukungan untuk dunia usaha Rp 150 triliun.
Lebih
lanjut, Sri Mulyani juga menyampaikan adanya stimulus bagi pelaku Usaha
Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk pengajuan maupun pembayaran
kredit, melalui produk Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Ultra Mikro
(UMi), maupun koperasi. Stimulus tersebut salah satunya penundaan
pembayaran angsuran pokok bagi debitur eksisting selama 6 bulan.
Penundaan
pembayaran angsuran pokok dan bunga tersebut terdiri dari Rp 64,686
triliun pokok dan Rp 3,879 triliun bunga untuk KUR, Rp 1,292 triliun
pokok dan Rp 0,323 triliun bunga untuk UMi, dan Rp 3,900 triliun pokok
dan Rp 0,976 triliun bunga untuk ultra mikro non PIP (Mekar,
Koperasi, online).
“Untuk UMKM, akan kami berikan dukungan agar
UMKM memiliki daya tahan sebab sektor ini memiliki kontribusi 60 persen
dari GDP dan serapan tenaga kerjanya 97 persen. Sehingga UMKM menjadi
perhatian kami dengan cara menerbitkan bond ini dan bisa dichannelkan
kepada UMKM eksisting," tandas Sri Mulyani.
Pada kesimpulan Raker,
Komisi XI DPR RI menyatakan mendukung upaya Menkeu membuat kebijakan
keuangan negara dalam penanganan Covid-19 termasuk mitigasi
dampak-dampaknya serta penyelamatan perekonomian nasional, yang nantinya
akan dilaporkan dan dibahas secara regular bersama Komisi XI DPR RI.
Selain
itu, Komisi XI DPR RI mengimbau Menkeu untuk menganut prinsip-prinsip
tata kelola yang baik, transparansi dan akuntabel dalam menjalankan
kewenangan tersebut. KSSK juga nantinya akan membuat peraturan
pelaksanaan syarat dan ketentuan dalam melaksanakan kewenangannya untuk
mencegah dan menangani krisis sistem keuangan dalam waktu 2 minggu.
0 comments:
Post a Comment