JAKARTA-Pemerintah pusat telah mengizinkan daerah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama pandemi corona. Dari daerah yang sudah menerapkan, sebanyak 18 wilayah tercatat di tingkat Provinsi, Kabupaten, Kota.Dilansir dari data Kementerian Kesehatan, untuk pertama,
pemerintah pusat menetapkan Provinsi DKI Jakarta untuk PSBB. Sebagai
wilayah episentrum, selain Ibu Kota, provinsi lain yang diizinkan ialah
Sumatera Barat.
Dari catatan, Minggu 19 April 2020, 16 Wilayah lainnya setingkat Kabupaten/Kota yakni;
1. Kab. Bogor,
2. Kota Bogor,
3. Kota Depok,
4. Kota Bekasi,
5. Kab. Bekasi,
6. Kota Tangerang Selatan,
7. Kota Tangerang,
8. Kabupaten Tangerang,
9. Kota Pekanbaru, ?
10. Kota Makassar,
11. Kota Tegal,
12. Kota Bandung,
13. Kab Bandung,
14. Kab Bandung Barat,
15. Kab Sumedang,
16. Kota Cimahi.
Seperti dalam surat keputusan yang ditandatangani Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, dikatakan bahwa keputusan menerapkan PSBB didasari adanya peningkatan dan penyebaran virus yang awalnya dikenal Covid-19.
Seperti di Sumatera Barat, misalkan, pertimbangan keputusan tersebut juga mengacu Undang - Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Pemerintah daerah juga diminta mengkoordinasikan persiapan anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial untuk masyarakat.
Dari catatan, Minggu 19 April 2020, 16 Wilayah lainnya setingkat Kabupaten/Kota yakni;
1. Kab. Bogor,
2. Kota Bogor,
3. Kota Depok,
4. Kota Bekasi,
5. Kab. Bekasi,
6. Kota Tangerang Selatan,
7. Kota Tangerang,
8. Kabupaten Tangerang,
9. Kota Pekanbaru, ?
10. Kota Makassar,
11. Kota Tegal,
12. Kota Bandung,
13. Kab Bandung,
14. Kab Bandung Barat,
15. Kab Sumedang,
16. Kota Cimahi.
Seperti dalam surat keputusan yang ditandatangani Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, dikatakan bahwa keputusan menerapkan PSBB didasari adanya peningkatan dan penyebaran virus yang awalnya dikenal Covid-19.
Seperti di Sumatera Barat, misalkan, pertimbangan keputusan tersebut juga mengacu Undang - Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Pemerintah daerah juga diminta mengkoordinasikan persiapan anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial untuk masyarakat.
0 comments:
Post a Comment