KAB. TANGERANG – Kepala Dinas Pemberdayaan
Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, Ahdiyat
menuturkan bahwa diwajibkan setiap pemerintahan desa mengalokasikan di
APBDes untuk bencana penanganan Covid-19.
Besaran yang dikucurkan, dibeberkan Ahdiyat, tergantung zona wilayah yang terdampak, anggaran dari mulai Rp10 juta – Rp50 juta.
“Secara normatif, sudah ada klausul nya. Anggaran Dana Desa wajib
diperuntukan untuk penanganan Covid-19 yang tercantum di dalam APBDes,”
kata Ahdiyat saat dihubungi BantenNews.co.id, Selasa (7/4/2020).
Kendati demikian, Ahdiyat menjelaskan masih banyak pemerintah desa
yang belum menerima anggaran dana desa. Penyebabnya yakni, belum
melengkapi persyaratan dokumen adminstrasi.
“Masih banyak, kami ada datanya di online dan kalau pun sudah pihak bank BJB akan menghubungi,” tandasnya.
0 comments:
Post a Comment