![]() |
Dewan Pers Minta Pemerintah Tunda Bahas RUU KUHP di Kondisi Covid -19 |
JAKARTA-Pemerintah harus memperhatikan keberatan Dewan Pers yang mewakili
unsur pers dalam berdemokrasi, untuk menunda pembahasan Rancangan Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dalam rapat kerja di tengah
pandemi Covid-19 sekarang ini.
Demikian disampaikan Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI),
Firdaus dalam keterangan pers tertulisnya, Sabtu (18/4/2020), kemarin.
SMSI organisasi perusahaan media beranggotakan 600 media online di
Indonesia.
“Sikap SMSI jelas, mendukung apa yang disampaikan Ketua Dewan Pers
Muhammad Nuh yang berorientasi pada kemerdekaan pers,” kata Firdaus.
Sebagaimana diberitakan banyak media, di tengah kondisi pandemi
global yang juga melanda Indonesia saat ini, Komisi III DPR RI dan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly memutuskan untuk
melanjutkan pembahasan, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU
KUHP) dalam rapat kerja, Rabu (4/4/2020).
Tidak hanya itu, pemerintah juga telah mengirimkan draft Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja ke DPR RI.
Menyikapi hal tersebut, dalam keterangan pers tertanggal 16 April
2020, Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh mendesak DPR dan pemerintah untuk
menunda pembahasan berbagai rancangan perundangan, termasuk RUU KUHP dan
RUU Cipta Kerja tersebut, sampai dengan kondisi yang lebih kondusif,
sehingga pelaksanaan proses legislasi dapat berjalan secara layak,
memadai dan memperoleh legitimasi, saran, dan masukan yang baik dari
masyarakat sipil maupun komunitas pers secara maksimal.
Dewan Pers tetap mengapresiasi langkah-langkah pemerintah dalam upaya
menanggulangi pandemi global Covid-19. Oleh karenanya mendesak agar
perhatian semua pihak termasuk DPR RI dicurahkan kepada upaya kolektif
menangani pandemi dan dampak-dampaknya pada seluruh sektor dan aspek
kehidupan masyarakat.
“Pemerintah dan DPR harus dapat menjadi tauladan bagi publik dalam hal upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang mengakibatkan gejolak di masyarakat,” ujar M. Nuh dalam rilisnya.
“Pemerintah dan DPR harus dapat menjadi tauladan bagi publik dalam hal upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang mengakibatkan gejolak di masyarakat,” ujar M. Nuh dalam rilisnya.
Dewan Pers juga menolak pembahasan RUU KUHP terkait dengan
pasal-pasal yang dapat mempengaruhi kemerdekaan pers antara lain Pasal
217-220 (Tindak Pidana Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden),
Pasal 240 dan 241 (penghinaan terhadap Pemerintah), Pasal 262 dan 263
(penyiaran berita bohong), Pasal 281 (gangguan dan penyesatan proses
peradilan), Pasal 304-306 (tindak pidana terhadap agama), Pasal 353-354
(Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara), Pasal 440
(pencemaran nama baik), dan Pasal 446 (pencemaran terhadao orang mati)
serta pasal-pasal lainnya (draft RUU KUHP 15 September 2019).
Dewan pers juga menolak pembahasan RUU Cipta Kerja khususnya adanya
upaya perubahan terhadap Pasal 11 dan Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999
tentang Pers.
Fokus Melawan Covid-19
Ketua Umum SMSI, Firdaus menyampaikan permohonan kepada pemerintah
dan DPR agar dapat menahan diri, dan bisa bersama-sama fokus dalam
melawan Covid-19.
“Karena tidak ada ahli yang dapat menjamin bahwa covid-19 hanya akan
menyerang dalam satu gelombang serangan. Mungkin dapat 2, 3 gelombang
atau bahkan lebih?,” kata Firdaus.
Firdaus mengajak berpikir ulang apakah strategi pemerintah dalam
memerangi covid-19 ini sudah tepat? Jangan-jangan pemerintah ragu dengan
kebijakannya tersebut.
“Jika benar begitu, mengapa tidak kita bergerak bersama membangun
herd immunity, karena jika sudah terbangun herd immunity, kemungkinan
wabah ini akan berahir,” ujarnya lagi.
Badan Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan bahwa Covid-19 sebagai pandemi global
pada Rabu, 11 Maret. Hingga 15 April 2020 WHO mencatat 213 negara atau area wilayah yang terkonfirmasi memiliki kasus ini
pada Rabu, 11 Maret. Hingga 15 April 2020 WHO mencatat 213 negara atau area wilayah yang terkonfirmasi memiliki kasus ini
0 comments:
Post a Comment