JAKARTA-PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) bergerak cepat
mengimplementasikan kebijakan POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang
stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan countercyclical
dampak penyebaran Covid-19. Perseroan telah menyiapkan empat skema
memetakan usaha nasabah terkait relaksasi usaha mikro, kecil, menengah
(UMKM).
Direktur Utama Bank BRI, Sunarso menyampaikan bahwa
nasabah UMKM yang mengalami penurunan omzet hingga 30 persen akan diberi
restrukturisasi biasa, yakni penurunan bunga dan penundaan angsuran.
Kemudian, nasabah UMKM yang mengalami penurunan omzet penjualan
antara 30-50 persen akan dikenakan skema untuk penundaan angsuran
pokok, tetapi bunga diturunkan dan tetap dibayarkan.
“Bila
penurunan omzet mencapai 50-75 persen, skema ketiga dilakukan, yaitu
baik bunga maupun pokok ditunda selama enam bulan dan tidak perlu
dibayarkan dahulu. Terakhir, bila omzet menurun di atas 75 persen, baik
bunga maupun pokoknya ditunda pembayarannya selama satu tahun,” ujar
Sunarso pada Senin, 13 April 2020.
Sunarso mengatakan, BRI sudah menyediakan formulir secara online
agar diisi oleh nasabah dan bisa diajukan oleh nasabah. Hal ini
dilakukan agar nasabah tidak kesulitan dalam proses menjalankan skema
yang diberikan oleh BRI.
Nasabah bisa mengisi dan mengajukan penurunan omzetnya sesuai dengan
skema yang tersedia, kemudian nasabah dapat menyerahkan kepada bank
untuk lakukan penilaian terhadap kondisi usaha dan menetapkan skema yang
cocok.
Memang sudah banyak pelaku UMKM yang mengajukan relaksasi,
namun BRI akan menjalankan kebijakan relaksasi kredit sesuai dengan
ketentuan. Sejak 16-31 Maret 2020, BRI telah melakukan restrukturisasi
terhadap lebih dari 134 ribu pelaku UMKM dengan portofolio Rp 14,9
triliun.
Direktur Utama BRI juga menegaskan bahwa BRI sudah jelas berkomitmen
untuk mengimplementasikan kebijakan pemerintah dan dalam melakukan
penilaian terlebih dahulu menjadi domain bank di dalam implementasi
tersebut. Saat bank sudah melakukan pemetaan beserta kriterianya, maka
tidak pelaku UMKM dapat serta merta dibebaskan dari pembayaran.
“Tergantung,
kalau sejatinya masih mampu kenapa minta pembebasan dan tolong yang
masih mampu bisa membantu yang lain yang benar-benar tidak mampu,
sehingga anggaran yang digunakan benar-benar bisa terpakai untuk yang
berhak,” kata Sunarso.
0 comments:
Post a Comment