CILEGON – Dirkrimsus Polda Banten Kombes Pol Nunung
Syaifuddin meminta kepada para pedagang atau agen gula jangan coba-coba
melakukan permainan harga dan menimbun bahan pokok tersebut sehingga
terjadi kelangkaan.
Dia menegaskan bakal menindak tegas bila ada pihak yang mengerek harga gula di pasaran sehingga membuat resah masyarakat.
“Untuk harga pemerintah menetapkan Rp12.500 per kilo. Kepada para
pedagang kami DItkrimsus Polda Banten sudah diberikan petunjuk dan
arahan ketika gula dijual lebih dari Rp12.500 kita akan melakukan
tindakan tegas. Ini berlaku hari ini. Di pasaran harga untuk konsumen
harus sama, baik pasar tradisional maupun toko modern. Kalau tidak sama
kita akan cari di mana benang merahnya,” ujarnya saat melakukan
kunjungan ke sejumlah pabrik gula di Kota Cilegon dan Kabupaten Serang,
Rabu (8/4/2020).
Dalam rangka mengecek ketersediaan bahan pokok khususnya dalam hal
ini gula, lanjutnya, pihak Polda Banten melakukan pengecekan ke sejumlah
pabrik gula di Provinsi Banten yakni di antaranya PT Sentra Usahatama
Jaya (SUJ), PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU), PT Angels Products dan
PT Berkah Manis Makmur.
“Karena kita tahu beberapa waktu belakangan ini terjadi kelangkaan
gula. Berkaitan hal tersebut pemerintah juga telah mengeluarkan
kebijakan dimana empat pabrik gula rafinasi di Banten ini diberikan
penugasan khusus berupa produksi gula konsumsi untuk masyarakat,”
terangnya.
Dirkrimsus mengungkapkan bahwa produksi pabrik gula di Banten masih
aman. Dimana masing-masing pabrik mempunyai kuota produksi 20 sampai 40
ribu metrik ton.
“Kemudian kebijakan pemerintah ini juga untuk menekan harga yang
tinggi ketika barang jarang dan kebutuhan masyarakat meningkat pasti
harga naik. Sehingga diharapkan produksi gula konsumsi pabrik-pabrik
rafinasi ini tetap terjaga supaya ketersediaan gula terjaga dan harga di
masyrakat dapat terjangkau,” imbuhnya.
0 comments:
Post a Comment