TANGERANG-Total jumlah napi yang sudah dibebaskan karena mendapat asimilasi
dari Kementerian Hukum dan HAM untuk pencegahan COVID-19 di lapas yang
kelebihan kapasitas sebanyak 38.822 orang, pada Senin (20/4/2020).
Dilansir dari Detik, Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal
Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkum HAM, Rika Aprianti menjelaskan
jumlah napi yang bebas itu terdiri dari narapidana umum dan napi anak
dari 525 UPT lapas di seluruh Indonesia.
"Para napi itu mendapat asimilasi dan hak integrasi," jelasnya.
Adapun rincian napi yang bebas karena COVID-19 diantaranya sebagai berikut:
- Asimilasi sebanyak 36.641 narapidana
Narapidana umum: 35.738
Napi anak: 903
- Integrasi sebanyak 2.181 narapidana
Narapidana: 2.145
0 comments:
Post a Comment