CILEGON - Bulan Ramadhan tinggal menghitung hari, umat Islam di
Indonesia khususnya di Kota Cilegon terancam tidak bisa melaksanakan
salat tarawih berjamaah dan tadarus di masjid maupun di musala.
Hal
itu lantaran adanya surat edaran Kemenag RI nomor 6 tahun 2020 tentang
panduan ibadah ramadan dan idul fitri 1441 H selama pandemi corona virus
disease atau Covid-19.
Kepala
Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kota Cilegon, Mahfudin mengatakan,
kondisi tersebut berdasarkan surat edaran Kemenag RI nomor 6 tahun 2020
tentang panduan ibadah ramadan dan idul fitri 1441 H selama pandemi
corona virus disease atau Covid-19, termasuk bagi muslim di Kota
Cilegon, Provinsi Banten.
“Surat
edarannya itu bersifat nasional, termasuk buat Kota Cilegon,” kata
Mahfudin saat ditemui di Kantor Walikota Cilegon, Kamis (9/4).
Mahfudin
menyebutkan, ada 17 poin pokok yang diatur dalam surat edaran tersebut,
diantaranya tentang pelaksanaan salat tarawih dan tadarus yang
dilakukan di rumah masing-masing, tidak boleh ada acara buka puasa atau
sahur bersama.
Selain
itu, tidak boleh melakukan tarawih keliling, takbir keliling,
peringatan Nuzulul Qur’an dengan mengundang massa dan membuat pesantren
kilat, kecuali melalui media elektronik.
“Pada
poin F surat edaran itu pemerintah daerah masing masing diperbolehkan
melakukan kajian, artinya masih ada ruang dalam surat edaran untuk
pemerintah daerah melakukan kebijakan sesuai dengan kondisi,” jelasnya.
Ia
juga mengaku, akan segera mengumpulkan seluruh Ketua Dewan Masjid
Indonesia (DMI), tokoh masyarakat, termasuk MUI Kota Cilegon guna
melakukan pemufakatan, apakah salat tarawih dan Idul Fitri tetap
dilaksanakan atau ditiadakan.
“Masalahnya,
banyak masukan dari masyarakat, bersama beberapa beberapa tokoh datang
ke kantor kami, mayoritas masyarakat Cilegon menghendaki salat tarawih
dan idul fitri tetap dilaksanakan,” tandasnya.
0 comments:
Post a Comment