SERANG – Provinsi Banten saat ini mengganggarkan dana untuk
penanganan Covid-19 di mencapai Rp 1,90 triliun. Dana tersebut disiapkan
oleh pemerintah daerah dari refocusing atau pergeseran anggaran yang
kelak juga akan diawasi oleh ombudsman dan dipantau Kementerian Dalam
Negeri (Kemendagri).
Anggaran sebesar Rp 1,22 triliun tersebut termasuk untuk jaring
pengaman sosial bagi 670.000 keluarga yang terdampak virus corona.
Sedangkan, sisanya akan ditanggung oleh Pemerintah Pusat dan pemerintah
kabupaten/kota secara bersama-sama.
Mekanisme penanganan warga yang terdampak Covid-19 di Banten, dengan
penyaluran bantuan tunai sebesar Rp 500.000 per KK/bulan dan disalurkan
selama dua bulan ke depan.
Bukan hanya pemprov, anggaran untuk penanganan Covid-19 juga
dilakukan masing-masing kabupaten/kota di Banten. Pemerintah Kabupaten
Tangerang misalnya, mengalokasikan anggaran Rp 70 miliar untuk
penanganan Covid-19. Anggaran sebesar Rp 70 miliar itu dibagi untuk
untuk jaring pengaman sosial sekitar Rp 20 – Rp 40 miliar.
Sementara, Pemkot Tangerang menganggarkan sebesar Rp 138 miliar untuk
penanganan Covid-19. Anggaran sebesar itu merupakan hasil refocusing
atau pergeseran anggaran pada APBD Kota Tangerang 2020.
Selanjutnya, Pemkot Tangsel menganggarkan Rp 100 miliar untuk
penanganan pandemi Covid-19. Anggaran tersebut juga akan digunakan untuk
bidang kesehatan, jaring pengaman sosial, dan keamanan serta distribusi
barang, dan lainnya.
Berstatus Ibu Kota Provinsi Banten, Pemkot Serang menganggarkan Rp
170 miliar untuk penanganan Covid-19. Jumlah itu terdiri dari Rp 111
miliar realokasi anggaran dari organisasi perangkat daerah (OPD) dan
anggaran Biaya Tidak Terduga (BTT), yang ditambah oleh pergeseran
Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil (TP PNS) yang batal naik.
Pergeseran anggaran juga dilakukan di Kota Cilegon. Untuk penanganan
Covid-19, anggaran yang disiapkan senilai Rp 30,3 miliar yang di
antaranya dari rasionalisasi perjalanan dinas seluruh OPD di luar
Sekretariat DPRD Kota Cilegon, UPT, kecamatan dan kelurahan Rp 3,7
miliar, penghijauan koridor kota Rp 1,2 miliar, pengembangan Badan
Latihan Kerja (BLK) Disnaker Kota Cilegon Rp 4,1 miliar, serta
perjalanan dinas DPRD Kota Cilegon Rp 5,2 miliar.
Untuk potensi sisa lebih pada DPA dari 25 kegiatan OPD yang dialihkan
untuk kepentingan penanganan wabah Covid-19 sebesar Rp 1,5 miliar.
Kemudian, potensi sisa lebih dari pengadaan kendaraan di BPKAD Kota
Cilegon Rp 1,7 miliar.
Lalu, Pemkab Serang juga telah melakukan refocusing atau penyisiran
anggaran guna penanganan virus corona (Covid-19) senilai Rp 45 miliar.
Anggaran tersebut berasal dari sejumlah organisasi perangkat daerah
(OPD), didapat Rp 15 miliar, dan ditambah dengan anggaran tidak terduga
penanggulangan bencana Rp 1,5 miliar.Total Rp 16,5 miliar.
Sementara, Pemkab Pandeglang mengalokasikan Rp 21 miliar yang berasal
dari Bantuan Keuangan Rp 2 miliar, dan selebihnya Rp 19 miliar dari
rasionalisasi semua organisasi perangkat daerah (OPD).
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak menyiapkan anggaran sebesar Rp
106,91 miliar untuk persiapan penanganan Covid-19. Alokasi anggaran
untuk jaringan pengamanan sosial dan penanganan dampak ekonomi hingga
Oktober 2020.
Anggaran itu untuk antisipasi dan penanganan Covid-19 sebesar Rp
37,455. 837.688, penanganan dampak ekonomi Rp 5,763.385.578, serta
penyediaan penanganan jaringan sosial Rp 63,691.200.000
Menyikapi hal tersebut, Ombudsman Perwakilan Banten akan mengawasi
seluruh pelayanan publik di lingkungan pemerintah daerah baik pemprov
maupun kabupaten/kota, termasuk pengawasan anggaran Covid-19 yang sudah
dan akan dialokasikan untuk penanggulangan dan dampaknya.
Ketua Ombudsman RI Perwakilan Banten Dedy Irsan berharap, penggunaan
anggaran dapat tepat sasaran dan benar-benar bermanfaat bagi yang
membutuhkan. Baik untuk kepentingan medis maupun kepentingan jaminan
sosial dan kepentingan masyarakat lainnya.
“Kita meminta pemda untuk mengalokasikan atau merealokasikan APBD
untuk penanggulangan dampak Covid-19, dan sebagian pemda sudah melakukan
itu. Nanti akan kami pantau dan monitor, serta minta gambaran umum
pengelolaan dana tersebut diperuntukkan untuk keperluan apa saja.
Lebih lanjut dirinya berharap jika ada masyarakat yang merasa ada
pelayanan publik yang diterima tidak sebagaimana mestinya, dipersilakan
untuk melaporkan ke Ombudsman Perwakilan Banten,” kata Dedy Irsan kepada
awak media beberapa waktu lalu.
Dia mengatakan, pemda harus punya data yang akurat terkait penerima
yang berhak mendapat bantuan, khususnya jaring penanganan sosial bagi
warga yang terdampak Corona.
“Pemda harus punya data akurat terkait siapa-siapa saja yang berhak menerima bantuan agar tepat sasaran,” katanya.
Bukan hanya diawasi ombudsman, Kementerian Dalam Negeri terus
memantau pemerintah daerah tentang pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam
Negeri Nomor 1/2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan
Penanganan Covid-19.
0 comments:
Post a Comment