CILEGON – Pemerintah secara resmi
memberlakukan larangan mudik 2020 mulai Jumat (24/4/2020). Larangan
pulang kampung itu untuk mencegah penyebaran corona virus disease atau
Covid-19.
Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Banten, Kombes Pol
Wibowo mengatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti kebijakan
tersebut dengan melakukan penyekatan di 15 titik jalur mudik yang berada
di Provinsi Banten.
Berdasarkan perintah dari Kakorlantas Mabes
Polri, kata dia, penjagaan di 15 titik jalur mudik yang disekat tersebut
akan dilakukan bersama petugas gabungan, diantaranya dari jajaran
Ditlantas Polda Banten, jajaran TNI, beserta Dinas Perhubungan (Dishub)
Provinsi Banten.
“Selain untuk mengamankan ibadah puasa dan Idul
Fitri, yang paling utama adalah melaksanakan kebijakan pemerintah yaitu
pelarangan mudik,” ujar Kombes Pol Wibowo kepada wartawan, Kamis
(23/4/2020).
Dia menyampaikan, kebijakan larangan mudik dengan
maksud untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, khususnya untuk
wilayah Banten. Karena itu, Wibowo menegaskan, pihaknya akan melakukan
penyekatan 15 titik mulai 24 April sampai 31 Mei 2020.
Menurutn Wibowo, salah satu titik yang dijadikan pos cek point
diantarnya, 1 lokasi berada di gerbang Tol Cikupa arah Jakarta dan 14
titik lainnya di jalur alteri. Pelaksanaan operasi ketupat tersebut akan
dilaksanakan selama 37 hari.
“Selain di ruas tersebut, kami juga
akan melakukan penyisiran di jalur-jalur alternatif antar provinsi yang
juga akan dilakukan penyekatan. Kami kerjasama dengan polres setempat,”
jelasnya.
Ia juga mengatakan, tindakan tersebut akan dilakukan
secara persuasif dan humanis. “Sasarannya kendaraan yang akan mudik,”
tambahnya
0 comments:
Post a Comment