CILEGON - Satresnarkoba
Polres Cilegon Polda Banten berhasil meringkus DH (30) dan AA (30) dalam
penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di wilayah Kel. Jombang Wetan Kota
Cilegon. Minggu (2/2/2020).
Kapolres Cilegon AKBP Yudhis Wibisana. S.I.K., M.H. kepada awak
media, Senin (3/2/2020) membenarkan ungkap kasus Tindak Pidana
Narkotika jenis Sabu sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 34 / II /
Res 4.2 / 2020 / Res Cilegon.
"Bedasarkan informasi dari masyarakat, Satresnarkoba Polres Cilegon
Polda Banten berhasil mengamankan dua pemuda DH (30) dan AA (30)
penyalahgunaan narkotika jenis Sabu" Katanya.
Selanjutnya, tim melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti
barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisi Kristal putih
yang diduga narkotika Jenis Sabu 0.28 gram, sebuah pipet kaca, alat
hisap bong dan satu unit R2 pada saat dua pelaku di tangkap.
"Dari keterangan ke dua tersangka bahwa mereka memperoleh atau
membeli narkotika jenis Sabu dari salah satu temannya NL (DPO),"
Ujarnya.
Sementara ditempat berbeda Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy
Sumardi menyampaikan bahwa Atas perbuatan DH (30) dan AA (30) yang
merupakan warga Kota Cilegon akan dikenakan pasal 112 ayat (1), UU No 35
Th. 2009 tentang penyalahgunaan Narkoba Golongan I bagi diri sendiri
dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun penjara.
"Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan ke kantor
Satresnarkoba Polres Cilegon Polda Banten guna proses Penyidikan lebih
lanjut," Ujarnya
Terakhir Edy menghimbau kepada masyarakat untuk hindari Narkoba
dan mohon peran aktif tokoh masyarakat bisa bantu polisi dalam berantas
Narkoba dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat, mengawasi perilaku
anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang rawan digunakan
sebagai tempat transaksi Narkotika.
0 comments:
Post a Comment