JAKARTA-Presiden Joko Widodo atau Jokowi menegaskan tidak ada rencana untuk membebaskan napi korupsi terkait pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19. Dalam hal ini, merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.
"Saya hanya ingin menyampaikan bahwa mengenai napi koruptor, tidak
pernah kita bicarakan dalam rapat-rapat kita, jadi mengenai PP 99/2012
tidak ada, perlu saya sampaikan tidak ada revisi untuk ini," kata Jokowi
saat membuka rapat terbatas terkait Laporan Tim Gugus Tugas bersama
Menteri Kabinet Indonesia Maju melalui telekonference di Istana Bogor,
Senin (6/4).
Dia menjelaskan untuk mencegah adanya penyebaran corona di lapas yang
memiliki kelebihan kapasitas. Sebab itu yang hanya diberlakukan
pembebasan yaitu napi pidana umum.
"Jadi pembebasan napi hanya untuk napi pidana umum," jelas Jokowi.
Dia menjelaskan pada minggu lalu, sudah menyetujui para napi untuk bebas. Tetapi dia mengatakan tidak bebas begitu saja.
"Tetapi tidak bebas begitu saja, tentu saja ada syaratnya ada kriterianya ada pengawasannya," ungkap Jokowi.
Yasonna Wacana Bebaskan Napi Korupsi
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, berencana merevisi
PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Pelaksanaan Hak Warga
Binaan Permasyarakatan guna mencegah penyebaran virus corona di lapas.
Alasannya, kondisi lapas sekarang melebihi kapasitas dan jumlah napi
harus dikurangi.
Revisi PP tersebut bertujuan agar narapidana dengan kriteria tertentu
bisa dibebaskan. Mulai dari terpidana narkoba hingga napi koruptor yang
sudah lanjut usia dengan syarat ketat.
"Perkiraan kami bagaimana merevisi PP 99/2012 tentu dengan kriteria
ketat sementara ini," kata Yasonna saat rapat dengan Komisi III DPR,
Rabu (1/4).
Kriteria pertama adalah narapidana kasus narkotika dengan masa pidana
5 hingga 10 tahun dan telah menjalani 2/3 masa pidana. "Akan kami
berikan asimilasi di rumah. Kami perkirakan 15.442 per hari ini datanya.
Mungkin akan bertambah per hari," ucapnya.
Kriteria kedua yaitu napi korupsi berusia 60 tahun ke atas yang telah menjalani 2/3 masa pidana. Jumlahnya sebanyak 300 orang.
0 comments:
Post a Comment