JAKARTA-Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan ojek online atau Ojol
tidak boleh mengangkut penumpang selama Pembatasan Sosial Berskala Besar
(PSBB) mulai hari ini. Keputusan itu mengacu pada pedoman PSBB yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan.
Aturan
tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan
Penanganan COVID-19. Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto
menandatanganinya pada Senin malam 6 April 2020.
"Ojek online
(Selama PSBB) boleh antarkan barang, tapi tidak untuk antarkan orang
(Penumpang)," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta, Kamis Malam 9 april
2020.
Anies mengaku, telah berupaya berkoordinasi dengan pemerintah pusat
untuk membuka kemungkinan Ojol bisa angkut penumpang selama PSBB. Namun
upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena pedoman PSBB tersebut tidak
direvisi oleh Kemenkes.
"Karena belum ada (Revisi) aturan di Kemenkes, Pergub harus sesuai
dengan rujukan maka kita mengatur ojek sesuai dengan pedoman pada
peraturan menkes yaitu layanan ekspedisi barang termaksud," tambahnya.
Seperti diketahui, PSBB di Jakarta akan diberlakukan selama 14 hari
ke depan. Hal tersebut guna memutus penyebaran Virus Corona atau
COVID-19 di kota yang menjadi pusat penyebaran virus itu di Indonesia.







0 comments:
Post a Comment