![]() |
Hari pertama PSBB di Jakarta, pantauan CCTV lalu lintas di jalan Kebun Sirih., Jakarta Pusat, Jumat (10/04). (CCTV Pemprov)
|
JAKARTA-Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meneken Peraturan Gubernur
(Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial
Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota. Pergub itu disampaikan Anies
beberapa jam sebelum PSBB berlaku efektif di Jakarta pada Jumat (10/04)
pukul 00.00 WIB.
Dalam Pergub tersebut, Anies menegaskan selama 14 hari, Jakarta
dilarang keluar rumah, kecuali untuk memenuhi kebutuhan pokok. Aktivitas
perkantoran dan dunia usaha di sektor-sektor tertentu juga wajib
dihentikan. Sanksi denda bahkan pidana bisa diberlakukan bagi yang
melanggar. Itu semua dimaksudkan guna mencegah interaksi antarorang yang
berpotensi menularkan Covid-19.
"Bahwa selama pemberlakuan PSBB, maka dilakukan penghentian sementara
aktivitas kantor, aktivitas di tempat kerja. Dan penghentian ini wajib
diikuti dengan kegiatan bekerja di rumah atau di tempat tinggal.
Kewajiban untuk menghentikan kegiatan di tempat kerja (atau di kantor),
itu berlaku untuk semua sektor, kecuali beberapa hal berikut ini," ujar
Anies dalam jumpa pers di Pendopo Balai Kota, Kamis (9/4/2020) malam.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menambahkan, meski ada beberapa
sektor yang dikecualikan dalam penghentian kerja, perusahaan atau
instansi tetap wajib menerapkan protokol pencegahan penyebaran Covid-19
di tempat kerja.
Aturan mengenai pengecualian dari penghentian aktivitas bekerja di
kantor dimuat dalam Pergub pasal 10. Berikut uraian lengkap
sektor-sektor yang diperbolehkan beroperasi selama PSBB:
a. Seluruh kantor/instansi pemerintahan, baik pusat maupundaerah berdasarkan pengaturan dari kementerian terkait;
b. Kantor Perwakilan Negara Asing dan/atau organisasi internasional
dalam menjalankan fungsi diplomatik dan konsuler serta fungsi lainnya
sesuai ketentuan hukum internasional;
c. Badan Usaha Milik Negara/Daerah yang turut serta dalam penanganan
Corona Virus Disease (Covid-19) dan/atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok
masyarakat mengikuti pengaturan dari kementerian terkait dan/atau
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;
d. Pelaku usaha yang bergerak pada sektor: Kesehatan, Bahan
pangan/makanan/minuman, Energi, Komunikasi dan teknologi informasi,
keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis,
pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai
objek vital nasional dan objek tertentu; dan/atau kebutuhan sehari-hari.
e. Organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan dan/atau sosial.
0 comments:
Post a Comment