JAKARTA-Gubernur DKI Jakarta Anies
Rasyid Baswedan telah memberlakukan kebijakan Pembatasan Sosial
Berskala Besar (PSBB) di Jakarta yang berlaku mulai Jumat, 10 April
2020, pukul 00.00 WIB. Dengan diberlakukannya PSBB ini seluruh aktivitas
warga dan mobilitas moda transportasi di DKI dibatasi.
Anies
mengatakan terkait mobilitas moda transportasi ini diatur dalam pasal
18 peraturan gubernur nomor 33 tahun 2020. Selama pemberlakuan PSBB
dilakukan pembatasan sementara penggunaan kendaraan untuk pergerakan
orang dan barang di wilayah Jakarta ini.
"Artinya bahwa kendaraan umum seperti kemarin disampaikan
dibatasi kapasitasnya menjadi 50 persen, dibatasi jam operasi nya jam 6
pagi sampai jam 6 malam," kata Anies, dalam konferensi persnya, Kamis
malam, 9 April 2020.Untuk kendaraan Pribadi, kata Anies, boleh digunakan namun dengan catatan untuk memenuhi kebutuhan pokok saja. Jika tidak ada alasan mendesak, darurat ataupun tidak untuk membeli kebutuhan pokok, kendaraan pribadi tidak diizinkan untuk digunakan.
"Kendaraan pribadi itu diizinkan untuk digunakan hanya untuk bepergian memenuhi kebutuhan pokok. Jadi secara prinsip adalah dilarang bepergian menggunakan kendaraan, kecuali untuk memenuhi kebutuhan pokok," kata Anies.
Anies juga meminta kepada warga untuk tidak melakukan aktifitas di luar rumah. Bagi warga yang terpaksa harus keluar rumah untuk membeli kebutuhan pokok, diharapkan menggunakan masker.
"Jadi semua wajib pakai masker. Semua orang yang meninggalkan rumah, keluar rumah wajib pakai masker" ujar Anies.
Dengan diberlakukannya PSBB ini, Anies menegaskan bahwa seluruh aktivitas dihentikan sementara, baik itu pekerjaan maupun pendidikan dilakukan di tempat tinggal masing-masing warga.
"Penghentian ini wajib diikuti dengan kegiatan bekerja di rumah atau di tempat tinggal. Kewajiban untuk menghentikan kegiatan di tempat kerja ini berlaku untuk semua sektor kecuali beberapa hal yang diberlakukan pengecualian," kata Anies.
Ada sejumlah kantor yang masuk dalam pengecualian dan tidak terkena aturan PSBB, Pertama kantor instansi pemerintahan baik pusat atau daerah. Kedua kantor perwakilan diplomatik dan organisasi internasional, ketiga badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah.
Untuk sektor swasta, ada juga beberapa sektor perkantoran swasta yang masih diperbolehkan untuk menjalankan aktivitasnya yaitu, pertama sektor usaha kesehatan, kedua sektor pangan makanan dan minumam, ketiga energi, keempat teknologi dan informasi, kelima keuangan, keenam logistik, ketujuh konstruksi, delapan industri strategis, sembilan pelayanan dasar dan utilitas publik serta industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional atau objek tertentu, dan sepuluh adalah sektor swasta yang melayani kebutuhan sehari.
"Di tempat-tempat di mana dikecualikan di sini diatur dalam peraturan gubernur pembatasan aktivitas kerja kemudian pengaturan jumlah karyawan yang bekerja di waktu yang bersamaan untuk memastikan ada pembatasan fisik. Kemudian di dalam sektor pertanian misalnya dalam sektor konstruksi, maka semua pekerja harus berada di dalam lingkungan pekerjaan lingkungan proyek dan tidak keluar masuk," kata Anies.
Dalam sektor pembangunan infrastruktur, Anies mengatakan pengelola proyek wajib untuk menyediakan temlat tinggal dan fasilitas kesehatan. Pengelola proyek juga diwajibkan menyediakan tempat makan bagi para pekerjanya.
"Pengelola proyek memiliki kewajiban untuk menyiapkan tempat tinggal agar mereka tempat tinggal tempat makan minum fasilitas kesehatan sehingga mereka tidak harus meninggalkan lokasi proyek konstruksinya," ujarnya.
0 comments:
Post a Comment