Friday, 10 April 2020

Selama PSBB, Warga di Jakarta Tak Diizinkan Bepergian


JAKARTA-Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan telah memberlakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta yang berlaku mulai Jumat, 10 April 2020, pukul 00.00 WIB. Dengan diberlakukannya PSBB ini seluruh aktivitas warga dan mobilitas moda transportasi di DKI dibatasi.
Anies mengatakan terkait mobilitas moda transportasi ini diatur dalam pasal 18 peraturan gubernur nomor 33 tahun 2020. Selama pemberlakuan PSBB dilakukan pembatasan sementara penggunaan kendaraan untuk pergerakan orang dan barang di wilayah Jakarta ini.
"Artinya bahwa kendaraan umum seperti kemarin disampaikan dibatasi kapasitasnya menjadi 50 persen, dibatasi jam operasi nya jam 6 pagi sampai jam 6 malam," kata Anies, dalam konferensi persnya, Kamis malam, 9 April 2020.
Untuk kendaraan Pribadi, kata Anies, boleh digunakan namun dengan catatan untuk memenuhi kebutuhan pokok saja. Jika tidak ada alasan mendesak, darurat ataupun tidak untuk membeli kebutuhan pokok, kendaraan pribadi tidak diizinkan untuk digunakan.
"Kendaraan pribadi itu diizinkan untuk digunakan hanya untuk bepergian memenuhi kebutuhan pokok. Jadi secara prinsip adalah dilarang bepergian menggunakan kendaraan, kecuali untuk memenuhi kebutuhan pokok," kata Anies.
Anies juga meminta kepada warga untuk tidak melakukan aktifitas di luar rumah. Bagi warga yang terpaksa harus keluar rumah untuk membeli kebutuhan pokok, diharapkan menggunakan masker.
"Jadi semua wajib pakai masker. Semua orang yang meninggalkan rumah, keluar rumah wajib pakai masker" ujar Anies.
Dengan diberlakukannya PSBB ini, Anies menegaskan bahwa seluruh aktivitas dihentikan sementara, baik itu pekerjaan maupun pendidikan dilakukan di tempat tinggal masing-masing warga.
"Penghentian ini wajib diikuti dengan kegiatan bekerja di rumah atau di tempat tinggal. Kewajiban untuk menghentikan kegiatan di tempat kerja ini berlaku untuk semua sektor kecuali beberapa hal yang diberlakukan pengecualian," kata Anies.
Ada sejumlah kantor yang masuk dalam pengecualian dan tidak terkena aturan PSBB, Pertama kantor instansi pemerintahan baik pusat atau daerah. Kedua kantor perwakilan diplomatik dan organisasi internasional, ketiga badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah.
Untuk sektor swasta, ada juga beberapa sektor perkantoran swasta yang masih diperbolehkan untuk menjalankan aktivitasnya yaitu, pertama sektor usaha kesehatan, kedua sektor pangan makanan dan minumam, ketiga energi, keempat teknologi dan informasi, kelima keuangan, keenam logistik, ketujuh konstruksi, delapan industri strategis, sembilan pelayanan dasar dan utilitas publik serta industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional atau objek tertentu, dan sepuluh adalah sektor swasta yang melayani kebutuhan sehari.
"Di tempat-tempat di mana dikecualikan di sini diatur dalam peraturan gubernur pembatasan aktivitas kerja kemudian pengaturan jumlah karyawan yang bekerja di waktu yang bersamaan untuk memastikan ada pembatasan fisik. Kemudian di dalam sektor pertanian misalnya dalam sektor konstruksi, maka semua pekerja harus berada di dalam lingkungan pekerjaan lingkungan proyek dan tidak keluar masuk," kata Anies.
Dalam sektor pembangunan infrastruktur, Anies mengatakan pengelola proyek wajib untuk menyediakan temlat tinggal dan fasilitas kesehatan. Pengelola proyek juga diwajibkan menyediakan tempat makan bagi para pekerjanya.
"Pengelola proyek memiliki kewajiban untuk menyiapkan tempat tinggal agar mereka tempat tinggal tempat makan minum fasilitas kesehatan sehingga mereka tidak harus meninggalkan lokasi proyek konstruksinya," ujarnya.
Share:

0 comments:

Post a Comment

Selamat HUT Byangkara Ke 79

Selamat HUT Byangkara Ke 79

DPRD KAB SERANG SELAMAT HUT BYANGKARA KE 79

DPRD KAB SERANG SELAMAT HUT BYANGKARA KE 79

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

Silakan Klik Kerja sama Publikasi

MOTO KAMI


Cermat Cerdas Tepat Dalam Informasi Menjadi Media Inpendent Berita Tanpa Intervensi

Unsur Pimpinan DPR RI 2024 2029

Ucapan Selamat Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang

Ucapan Selamat Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang

PT KONTAK MEDIA PERSADA GROUP KLIK

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

BUMN PEDULI BANGSA

BUMN PEDULI BANGSA

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

IBU KOTA NUSANTARA

IBU KOTA NUSANTARA

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

INFO CPNS DAN PPPK 2025 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

BERGERAK DAN BERGERAK

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support