JAKARTA – Pemerintah memutuskan melarang warga negara asing (WNA)
dari seluruh dunia untuk masuk dan transit ke Indonesia demi menekan
penyebaran virus korona (Covid-19). Menteri Luar Negeri RI, Retno
Marsudi, mengatakan hal itu diputuskan oleh Presiden Jokowi dalam rapat
terbatas bersama menteri kabinet secara virtual, Selasa (31/3) pagi.
“Soal pengaturan lalu lintas orang asing, Pak Presiden memutuskan
bahwa kebijakan yang ada selama ini perlu diperkuat dan telah
diputuskan semua kunjungan dan transit warga asing ke Indonesia
sementara akan dihentikan,” kata Retno dalam pernyataan kepada wartawan
dalam video conference usai ratas.
Retno menuturkan larangan masuk warga asing ini memiliki
pengecualian. Mereka yang memiliki kartu izin tinggal terbatas (KITAS),
kartu izin tinggal tetap (KITAP), pemegang izin tinggal diplomatik,
dan izin tinggal dinas, tetap diperbolehkan masuk dan transit ke
Indonesia dengan syarat.
“Tentunya larangan masuk ini ada beberapa pengecualian termasuk di
antarannya adalah bagi pemegang KITAS, KITAP, pemegang izin tinggal
diplomatik, izin tinggal dinas dengan tetap memperhatikan penerapan
protokol kesehatan yang ketat dan yang berlaku di sini,” kata Retno.
Namun, kata dia, seluruh kunjungan dan transit warga negara asing ke
Indonesia secara umum dihentikan sementara waktu. Detail kebijakan
larangan masuk bagi WNA ini akan dituangkan dalam Peraturan Menteri
Hukum dan HAM RI.
Sebelumnya, pemerintah Indonesia juga telah memutuskan menangguhkan pemberian bebas visa bagi warga asing selama satu bulan.
Tetapi, pemerintah Indonesia tetap memberi izin warga negara Indonesia (WNI) yang ada di luar negeri untuk pulang.
WNI yang pulang dari luar negeri akan menjalani sejumlah pemeriksaan
tambahan di pintu kedatangan bandara atau pelabuhan. Setiap WNI yang
baru tiba wajib mengisi formulir keterangan sehat dari Kementerian
Kesehatan RI.
“Bagi yang menunjukkan gejala akan ditangani lebih lanjut dan
dikarantina secara terpisah. Sementara itu, bagi yang tidak menunjukkan
gejala sangat dianjurkan melakukan karantina mandiri selama 14 hari,”
kata Retno.
Retno mengungkapkan pemerintah tengah berupaya memperkuat sistem
pencegahan penyebaran Covid-19 di setiap pintu kedatangan bandara dan
pelabuhan dengan salah satunya membuka pos pengecekan kesehatan dan
protokol lainnya.
Terperangkap di India
Menlu Retno Marsudi juga memaparkan ada sekitar 1.456 WNI jemaah
tablig akbar di luar negeri. Sebanyak 731 dari ribuan WNI tersebut
merupakan jemaah tablig di India yang tengah terjebak aturan pembatasan
wilayah atau lockdown akibat virus korona.
“Mengenai jemaah tablig, data yang kami peroleh sekali lagi jumlah
yang pasti kami tidak pernah tahu, tetapi setidaknya yang kami peroleh
sampai saat ini jumlah (WNI) jemaah tablig adalah 1.456 orang dan 731 di
antaranya berada di India,” kata Retno.
Berdasarkan laporan media lokal sebagian warga asing peziarah di
India menginap dari satu masjid ke masjid lainnya. Sejauh ini, Kemlu RI
mencatat ada 14 WNI yang terjangkit Covid-19 yakni 10 orang di Telengana
dan empat orang di negara bagian Tamil Nadu. Sebanyak 10 WNI di
Telengana itu dinyatakan sembuh. Namun, mereka masih harus menjalani
karantina lagi selama 14 hari ke depan.
Dalam kesempatan yang sama, Menko PMK, Muhadjir Effendy, menuturkan
seluruh WNI jemaah tablig yang ada di luar negeri berstatus orang dalam
pemantauan virus korona







0 comments:
Post a Comment