![]() |
| Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa. |
JAKARTA-Kementerian PPN/Bappenas tengah merumuskan Protokol Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 untuk menuju normal baru alias new normal.
Dalam perumusan itu, Bappenas melibatkan perwakilan organisasi kesehatan dunia (WHO) dan Tim Pakar Gugus Tugas Covid-19.
Perumusan itu menyusun kriteria
langkah-langkah kesehatan terhadap penyebaran virus, serta menentukan
kebijakan penyesuaian pembatasan sosial.
Berdasarkan pengalaman keberhasilan
negara lain dalam menangani pandemi Covid-19, ada beberapa prasyarat
utama yang diperlukan untuk menjamin produktivitas dan keamanan
masyarakat.
Di antaranya, pertama penggunaan data dan
keilmuan sebagai dasar pengambilan keputusan untuk penyesuaian
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kedua, penyesuaian PSBB
dilakukan melalui beberapa tahapan dan zona.
Ketiga, penerapan protokol kesehatan yang ketat melalui disiplin dan pengawasan oleh aparat.
"Terakhir, review pelaksanaan
penyesuaian PSBB yang dapat menimbulkan efek jera sehingga dimungkinkan
adanya pemberlakuan kembali PSBB secara ketat apabila masyarakat tidak
disiplin dalam beraktivitas," kata Menteri Bappenas, Suharso dalam
keterangan pers, Sabtu (23/5/2020).
Prasyarat ini digunakan untuk menentukan
kriteria langkah-langkah kesehatan yang perlu dilakukan dalam menentukan
kebijakan penyesuaian pembatasan sosial.
Menurutnya, penyesuaian PSBB harus
memenuhi tiga kriteria. Kriteria pertama dan menjadi syarat mutlak
adalah epidemiologi, yaitu Angka Reproduksi Efektif atau Rt<1 selama
dua minggu berturut-turut. Artinya, angka kasus baru telah menurun
setidaknya selama dua minggu berturut-turut.
Kriteria kedua adalah kapasitas sistem
pelayanan kesehatan yang mensyaratkan kapasitas maksimal tempat tidur
rumah sakit dan instalasi gawat darurat untuk perawatan Covid-19 lebih
besar dari jumlah kasus baru yang memerlukan perawatan di rumah sakit.
Kriteria ketiga adalah surveilans, artinya kapasitas tes swab yang cukup.
Sesuai dengan kriteria tersebut, beberapa daerah yang telah memenuhi kriteria dapat melakukan penyesuaian PSBB.
"Namun demikian, penerapan protokol
Covid-19 sebagai New Normal atau menuju Normal Baru harus tetap
diterapkan secara ketat," ujarnya.
Sementara itu pemantauan pelaksanaan
protokol harus dilakukan secara rutin dan evaluasi terhadap dampak
kebijakan juga dilakukan. Jika kemudian kasus kembali meningkat, maka
pelaksanaan PSBB dapat diterapkan kembali.
Jika Rt<1 dan penurunan kasus yang
diikuti dengan pengurangan PSBB, bukan berarti virus sudah hilang,
tetapi penyebaran virus sudah dapat dikendalikan.
"Oleh karena itu, masyarakat akan menuju Normal Baru beberapa bulan
ke depan atau setidaknya sampai tersedia vaksin dan obat Covid-19 atau
kasusnya dapat ditekan menjadi sangat kecil," terangnya.
Penerapan Normal Baru antara lain mencuci
tangan dengan sabun atau hand sanitizer secara rutin, pemakaian masker
dan jaga jarak (physical distancing), penyediaan tes Covid-19, serta
tetap dilakukannya tracing, test, dan isolasi secara sistematis.







0 comments:
Post a Comment