KOTA TANGERANG – Pekerja Tenaga Harian Lepas (THL)
Pemkot Tangerang harus merelakan gaji mereka dirasionalisasi untuk
penanganan dampak wabah Covid-19. Jumlah pegawai non-PNS di Pemkot
Tangerang ini sekitar 8.000 orang.
Pemangkasan gaji para THL ini dikecualikan untuk pegawai yang
bertugas di Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan dan Petugas
Damkar (BPBD) karena mereka bekerja on time di lapangan untuk ikut
terjun dalam penanganan Covid-19 ini.
Walikota Tangerang Arief R Wismansyah menyebut kebijakan
rasionalisasi gaji tersebut sudah final. Namun begitu, dirinya mengaku
belum mengetahui jumlah pasti besaran potongannya. “Belum tahu
(potongan). Kalau anggarannya enggak ada ya dirasionalisasi,” ujar
Arief, Jumat (1/5/2020).
Sementara itu, Ketua Forum Honorer Kategori 2 (K2) dan Tenaga Harian
Lepas (THL) Kota Tangerang San Rodi mengamini telah terjadi kebijakan
rasionalisasi gaji para THL.
San Rodi menjelaskan berdasarkan payung hukum Surat Keputusan Bersama
Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor
119/2813/SJ dan Nomor 117/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 Dalam Rangka
Penanganan Covid-19 serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan
Perekonomian Nasional.
Dikatakan, dalam surat tersebut ada empat klausul rasionalisasi yakni
khusus kepada SKPD penghasilan pajak daerah dan retribusi daerah agar
dapat melakukan penyesuaian target Pendapatan Asli Daerah, kedua
rasionalisasi belanja pegawai, rasionalisasi belanja barang/ jasa
sekurang-kurangnya sebesar 50% dengan mengurangi anggaran belanja, dan
rasionalisasi belanja modal sekurang-kurangnya 50%.
Dikatakan, dari empat point di atas tentunya tidak ada 1 kalimatpun
yang menyinggung tentang honor atau gaji THL yang dirasionalisasikan
apalagi dipotong.
Kendati demikian, Ia mengaku memahami kondisi APBD Kota Tangerang
saat ini tengah dihadapkan dengan krisis pendapatan, semua sektoral
tidak berjalan secara utuh sehingga Pemkot Tangerang perlu melakukan
rasionalisasi, termasuk gaji para THL.
“Walaupun situasi saat ini benar-benar membebani kami (THL) dalam
segala sektor dan semakin susah hidup dengan kebutuhan yang serba mahal
sekarang ini,” katanya, , Jumat (1/5/2020).
Dikatakan, Forum THL mendukung kebijakan tersebut demi percepatan
penanganan Covid-19. Ia berharap tidak ada THL yang dirumahkan secara
permanen.
“Saya kira pemerintah daerah mau mengerti dengan keadaan saat ini,
kalau teman-teman THL sudah terkena dampak Covid-19 dan harus pula
terkena dampak rasionalisasi dengan dipotongnya gaji dengan hitungan jam
kerja yang tidak seperti biasanya, dan biarkan kami tetap mengabdi di
pemerintahan Kota Tangerang, dan semoga wabah pandemi Corona ini cepat
selesai dan kami dapat bekerja kembali dalam keadaan normal,” jelas
Kucay.
Untuk diketahui, gaji para pekerja THL di Pemkot Tangerang sekitar Rp
4,9 juta. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kebijakan rasionalisasi
tersebut akan berlaku pada Bulan Juni – Oktober 2020.
0 comments:
Post a Comment