SERANG – Komisi V DPRD Banten meminta Pemerintah
Provinsi (Pemprov) Banten berani menjelaskan keterlambatan pembayaran
honor dan insentif tenaga medis Rumah Sakit Umum (RSU) Banten. Diketahui
hingga kini tenaga medis belum mendapatkan insentif yang dijanjikan.
Sekertaris Komisi V DPRD Banten, Fitron Nur Ikhsan menilai, jika
terdapat perubahan aturan dari pusat seharusnya Pemprov Banten tidak
perlu takut untuk menjelaskan kepada tenaga medis.
“Jika memang ada aturan yang mengharuskan adanya perubahan atau
revisi besaran sebagaimana dijanjikan saat MoU, pimpinan seharusnya
tidak perlu merasa takut untuk menjelaskan, jika memang tidak bisa
direalisasi. Karena tidak ada satu orangpun yang mau melabrak atauran.
Jadi tetap harus dijelaskan,” ujar Fitron, Jumat (8/5/2020).
Fitron mengatakan, pihaknya berharap ada sebuah kejelasan yang
dikeluarkan dari pemprov kepada petugas medis RSU Banten agar semuanya
menjadi gamblang dan clear.
“Dengan begitu, teman-teman di rumah sakit tidak menjadi bingung
karena adanya isu perubahan insentif yang bisa saja tidak mencapai
nominal yang sebelumnya telah disepakati. Namun, sisi lain, sudah
sebulan lebih bekerja, gajinya juga belum diterima,” katanya.
“Soal adanya perubahan SSH (Standar Satuan Harga), pimpinan tidak
boleh ragu untuk menjelaskannya kepada mereka, supaya jelas,” sambung
Fitron.
Dengan besarnya alokasi anggaran penanganan Covid-19 yang bersumber
dari APBD Provinsi Banten tahun 2020 ini, melalui pergeseran anggaran
proyek yang lain, sambung Fitron, seharusnya hal tersebut tidak perlu
terjadi .
“Jangan buat publik bertanya-tanya, untuk garda terdepan saja gajinya
mengambang. Situasi ini lah yang seharusnya tidak boleh terjadi, agar
tidak menjadi distrush, karena kan semua anggarannya dialihkan untuk
Covid-19, tapi kenapa uangnya untuk di garis terdepan untuk perawat
pasien gajinya kok belum dibayarkan,” katanya.
Meski begitu, pihaknya meyakini kejadian keterambatan pembayaran
honor insentif kepada petugas medis hanya karena disebabkan oleh masalah
administrasi yang harus bisa jelaskan kepada tenaga media dan publik.
“Agar kenapa?, agar semuanya jelas dan membangun kepercayaan,” katanya.
Berdasarkan informasi, nominal yang diberikan kepada petugas RSU
Banten nilainya bervariasi, mulai dari tenaga OB mendapatkan Rp5 juta,
tenaga penunjang medis dan non medis Rp15 juta, tenaga perawat Rp17,5
sampai Rp22 juta, dokter umum Rp50 juta dan terakhir dokter spesialis
mendapatkan Rp75 juta.
0 comments:
Post a Comment