SERANG, (KB).- Posisi anggota DPRD Kabupaten Serang
dari Fraksi Partai Golkar Nasrul Ulum di dua alat kelengkapan dewan
(AKD) digantikan oleh dua kader Golkar lainnya. Penggantian dilakukan,
karena Nasrul sudah memiliki kartu tanda anggota (KTA) partai lain.
Dua posisi Nasrul yang diganti, yakni Ketua Badan Kehormatan (BK)
DPRD Kabupaten Serang yang diisi oleh Mawardi dan anggota Badan
Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) yang digantikan oleh Maryanih.
Penggantian posisi tersebut, dilakukan dalam sidang paripurna di
Gedung DPRD Kabupaten Serang yang dihadiri Ketua dan Wakil Ketua DPRD
Kabupaten Serang, Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa dan Sekretaris
DPRD Marpudin, dan jajaran anggota DPRD Kabupaten Serang, Senin
(22/6/2020).
Penggantian dibacakan langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum.
“Berdasarkan surat DPD Golkar Kabupaten Serang tentang penarikan dan
pergantian Nasrul Ulum dari AKD DPRD Kabupaten Serang. Surat pimpinan
Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Serang tentang penarikan dan
pergantian Nasrul dari AKD. Perubahan AKD dimaksud, adalah Bapemperda
dan BKM perubahan itu dituangkan dalam keputusan DPRD,” katanya.
Sementara, Sekretaris DPD II Golkar Kabupaten Serang Tubagus
Baenurzaman menuturkan, terhitung sejak Senin (22/6/2020) Nasrul Ulum
diganti dari alat kelengkapan dewan (AKD). Nasrul menduduki dua posisi
dalam AKD, yakni ketua BK dan anggota Bapemperda.
Beben sapaan akrabnya menuturkan, penggantian tersebut dilakukan atas
dasar rapat Fraksi Partai Golkar, salah satu hasilnya, yakni mengganti
ketua BK dari Nasrul Ulum menjadi Mawardi dan anggota Bapemperda menjadi
Maryanih.
Ia mengatakan, pertimbangan dipilihnya Mawardi untuk posisi ketua BK, yakni dilihat dari sosok dan kehadirannya yang bagus.
“Kami lihat kredibilitas dia (Mawardi) sebagai anggota dewan jadi
ketua BK harus memberi contoh pada 50 anggota DPRD Kabupaten Serang dan
harus aktif. Bukan karena suara, karena di sini dilihat keaktifannya,”
ujarnya kepada Kabar Banten saat ditemui di ruang komisi.
Disinggung soal pergantian antar waktu (PAW) Nasrul, Ketua Fraksi
Golkar DPRD Kabupaten Serang tersebut menuturkan, untuk PAW masih
menunggu surat dari DPP Golkar. Sebab yang bisa mencabut keanggotaan
Partai Golkar bukan DPD, melainkan DPP.
“Maka dari itu, kami tunggu surat dari DPP. Kalau proses sudah
mengusulkan, sifatnya kalau DPD II itu cuma mengusulkan. Dengan dasar
tadi itu ada surat pernyataan dari Ketua DPD I Gerindra, bahwa Nasrul
sudah jadi anggota Gerindra, sedangkan jadi anggota DPRD harus punya KTA
partai itu sendiri, sedangkan Nasrul punya KTA Golkar untuk nyalon jadi
dewan. Tib- tiba pindah jadi anggota Gerindra otomatis itu akan kami
usulkan ke DPP,” ucapnya.
Untuk pengganti Nasrul, sesuai aturan akan diberikan pada posisi
suara di bawahnya. Dalam hal tersebut, Nasrul Ulum berada di peringkat
pertama, diikuti oleh Mawardi di posisi kedua. Dengan demikian,
penggantinya, yakni orang yang ada di posisi ke tiga, yakni Julmi dari
Kecamatan Waringin Kurung. “Tapi, agak lambat, karena DPP yang
nentukan,” tuturnya.
Ia mengatakan, sampai saat ini, pihaknya masih belum berkomunikasi
dengan Nasrul Ulum. Namun demikian, dia berharap, meski Nasrul sudah
pindah partai, silaturahmi tetap harus dijaga.
“Jangan putus silaturahmi itu. Adapun ingin ini itu harusnya kami
silaturahmi jangan putus walau ada niatan apapun. Pak Nasrul tetap
Fraksi Partai Golkar kalau belum PAW,” katanya.
0 comments:
Post a Comment