JAKARTA-Komisi II DPR akan membahas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)
Pilkada Serentak 2020 terkait protokol kesehatan Covid-19, pada Senin
(22/6). KPU telah menyusun PKPU tersebut untuk disetujui bersama DPR.
"KPU sudah menyusun PKPU sesuai protokol Covid-19, Senin (22/6) akan
dikonsultasikan dan dibahas (di Komisi II DPR) untuk disetujui
bersama-sama," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi Partai NasDem
Saan Mustofa dilansir Antara, Jumat.
Saan menjelaskan pembahasan PKPU tersebut seharusnya berlangsung pada
Rabu (17/6) tetapi dibatalkan karena DPR baru selesai masa reses.
"Sebenarnya, kami jadwalkan hari Rabu (17/6), karena terlalu mepet,
kami baru selesai reses, akhirnya ditunda hari Senin (22/6). KPU sudah
menyusun satu pekan yang lalu, PKPU sudah dikirim ke DPR," ujarnya.
Sekretaris Fraksi Partai NasDem itu mengatakan pembahasan PKPU
Pilkada terkait protokol kesehatan Covid-19 akan dilakukan bersama KPU
RI dan Kementerian Dalam Negeri.
Dia menjelaskan, PKPU tersebut sudah dibuat KPU sehingga tinggal
dikonsultasikan dengan Komisi II DPR dan ketika sudah selesai dan
disepakati bersama maka akan menjadi peraturan yang dilaksanakan dalam
pelaksanaan Pilkada 2020
0 comments:
Post a Comment