JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri
mengaku ciri khas kerja lembaga antirasuah di bawah kepemimpinannya
adalah bekerja dalam senyap. Ia mengaku, penangkapan dua tersangka
pengembangan kasus Muara Enim pada kemarin juga merupakan
operasi senyap. Yakni, penangkapan dilakukan tanpa pengumuman status
tersangka.
“Kami tidak koar-koar di media dengan tetap menjaga stabilitas bangsa di tengah Covid-19,” ujar Firli dalam pesan singkatnya, Selasa (29/6).
Ketua KPK menegaskan, pihaknya terus berkomitmen untuk melakukan
pemberantasan korupsi secara tuntas. Salah satunya dengan bekerja dalam
senyap. “KPK terus menyelesaikan perkara-perkara korupsi. Walau kita
menghadapi bahaya Covid-19, pemberantasan tidak boleh berhenti, baik
dengan cara pencegahan maupun penindakan,” kata Firli menegaskan.
Selain bekerja dalam senyap, Firli mengaku memiliki metode sendiri
untuk memberi kepercayaan masyarakat pada pemberantasan korupsi di
Indonesia. Yaitu, dengan menghadirkan tersangka dalam jumpa pers. Untuk
pertama kalinya, dua tersangka dugaan suap terkait proyek di Dinas PUPR
Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 dihadirkan dalam jumpa pers.
Menurut Firli, menghadirkan para tersangka adalah wujud rasa
keadilan penegakan hukum. Ia mengatakan, tujuan penegakan hukum adalah
memberikan kepastian hukum dan KPK harus hadir memberikan kepastian
hukum. “Dengan menghadirkan para tersangka saat konferensi pers
diharapkan menimbulkan rasa keadilan karena masyarakat melihat, oh,
tersangkanya ada dan melihat perlakuan yang sama kepada semua tersangka.
Jadi, prinsip equality before the law sudah dihadirkan,” katanya.
Namun, langkah KPK ini mendapat kritikan dari Indonesia
Corruption Watch (ICW). Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, menilai Firli
Bahuri harus membuka dan membaca secara saksama isi dari Undang-Undang
KPK. Karena, di dalam Pasal 5 UU KPK menyebutkan dalam menjalankan tugas
KPK berpegang pada asas keterbukaan, akuntabilitas, dan kepentingan
umum.
“Ini mengartikan bahwa masyarakat berhak tahu apa yang sedang
dikerjakan oleh KPK. Hal itu diketahui melalui publikasi ke media,” ujar
Kurnia. Sehingga, selayaknya pernyataan itu tidak pantas dikeluarkan
oleh seorang ketua KPK. Lebih lanjut, Kurnia menuturkan, publik akan
bangga ke KPK jika Firli Bahuri dapat menangkap Harun Masiku, Nurhadi,
Sjamsul Nursalim, Itjih Nursalim, dan melanjutkan kasus bailout Bank Century serta menuntaskan kasus pengadaan KTP elektronik.
“Namun, melihat pola kerja pimpinan KPK saat ini, rasanya keinginan
publik itu tidak akan pernah terealisasi,” kata Kurnia. Namun, ICW
memaklumi tampilan beda KPK dengan menunjukkan tersangka saat jumpa
pers.
Dewan Pengawas
ICW juga sependapat dengan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan
Korupsi (Dewas KPK) yang menyoroti sektor penindakan yang ada di KPK
pada era kepemimpinan Firli Bahuri. Dewas KPK baru mengevaluasi kinerja
Pimpinan KPK era Firli Bahuri Cs untuk triwulan pertama pada Senin
(27/4).
“Dewas KPK harusnya dapat memberikan teguran, bahkan sanksi,
kepada Pimpinan KPK karena gagal membawa institusi anti rasuah ini
menjadi yang lebih baik di mata masyarakat,” kata Kurnia Ramadhana.
Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan,
terdapat sejumlah poin permasalahan yang dibahas dalam rapat kordinasi
Dewas KPK tersebut, mulai dari perspektif pemangku kepentingan, proses
internal, penumbuhan dan pembelajaran, hingga perspektif keuangan.
"Hasil simpulan bahwa akan dilakukan perbaikan terhadap berbagai
perspektif tersebut," kata Tumpak.
Terkait pengawasan pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, Tumpak
mengatakan, telah dilakukan pembahasan dan diperoleh kesepakatan atas 18
poin isu permasalahan dari berbagai Kedeputian. Poin-poin isu
permasalahan yang dibahas mayoritas terkait Kedeputian Penindakan.
Sumber masalah, katanya, salah satunya berasal dari pengaduan yang masuk
ke Dewas KPK. "Poin permasalahan yang dibahas mayoritas terkait
Kedeputian Penindakan,” katanya.
Tumpak tidak menjelaskan detail mengenai 18 isu yang dimaksud. Tumpak
hanya menyebut, dari Rakorwas disepakati KPK bakal memperbaiki 18
permasalahan tersebut. "Kesepakatan yang diperoleh dari 18 isu
permasalahan tersebut yaitu akan dilaksanakan perbaikan terhadap 18 isu
permasalahan oleh KPK," katanya.
Tumpak mengatakan kegiatan evaluasi ini merupakan mandat dari
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, yang menyebut Dewan
Pengawas bertugas mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK dan
melakukan evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK. Tumpak menyatakan,
hasil evaluasi dari Rakorwas ini nantinya akan disampaikan kepada
Presiden Joko Widodo dan DPR.
"Pengawasan dan evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK
dilakukan secara bertahap. Hasil pengawasan dan evaluasi kinerja sesuai
dengan ketentuan Undang-undang KPK akan dilaporkan kepada Presiden dan
DPR dalam satu tahun sekali," katanya.
Di lain pihak, KPK justru mendapat dukungan dari IPW terkait operasi
senyapnya. Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane
mengatakan, ada beberapa poin yang membuat KPK patut diapresiasi.
Pertama, tanpa kehebohan yang penuh pencitraan dan penyadapan, KPK tetap
mampu menangkap tersangka korupsi. Kedua, tersangka korupsi itu adalah
ketua DPRD dari partai penguasa PDI Perjuangan. Ketiga, Sumatra Selatan
(Sumsel) adalah kampung halaman Firli.
"Penangkapan ini dilakukan KPK di tengah maraknya wabah korona.
Artinya, di tengah wabah virus, jajaran KPK tetap bekerja serius memburu
para koruptor," ujarnya. n
0 comments:
Post a Comment