![]() |
diskusi terbatas tentang 'Nasib Interpelasi Pasca Divestasi Kasda' yang dilaksanakan Banten Lawyers Club (BLC) di salah satu rumah makan di Kota Serang, Senin (22/6/2020) |
SERANG – Wakil Ketua Komisi III DPRD Banten Ade
Hidayat menilai, penggunaan hak interpelasi menjadi langkah terbaik
untuk menggali jawaban terkait pemindahan rekening kas umum daerah
(RKUD) dari Bank Banten ke Bank Jabar Banten (BJB) oleh Gubernur Banten.
“Langkah interpelasi dianggap lebih baik dilakukan karena jawaban
gubernur bisa menjadi acuan melaksanakan kebijakan berikutnya,” kata Ade
usai diskusi terbatas tentang ‘Nasib Interpelasi Pasca Divestasi Kasda’
yang dilaksanakan Banten Lawyers Club (BLC) di salah satu rumah makan
di Kota Serang, Senin (22/6/2020).
Selaku pimpinan Komisi III, lanjut Ade, sudah sewajarnya dirinya mempertanyakan kebijakan Gubernur Banten tersebut.
“Kebetulan Bank Banten menjdi mitra komisi, dan saya salah satu
pimpinan komisi, maka menjadi wajib untuk bisa menanyanakan kepada
gubernur. Berbeda dengan ruang lainnya seperti pansus atau rapat
konsultasi, rapat konsultasi sebagai fasilitasi yang diberikan DPRD
untuk mengonsultasikan hal yang belum ketemu,” katanya.
Ade menjelaskan, berdasarkan peraturan DPRD Banten tentang tata
tertib DPRD Banten interpelasi bagi hak Anggota DPRD Banten untuk
bertanya kepada Gubernu Banten tentang kebijakan yang berdampak terhadap
masyarakat dan kehidupan bernegara.
“Karena itu ruang ini digunakan untuk mempertanyakan tentang pemindahan RKUD,” jelas Ade.
Pada posisi saat ini pasca konversi dana kasda menjadi penyertaan
modal, dia terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada pemprov untuk
mengambil langkah kongkret menyehatkan Bank Banten. Bagaimanapun
interpelasi tujuan besar memperbaiki Bank Banten dan saat pemprov sudah
mulai menunjukan langkahnya untuk menyehatkan Bank Banten.
“Dalam rapat saya sudah beberapa kali tanyakan keseriusan pemprov
menyehatkan Bank Banten, Sekda Banten yang pada saat itu hadir
menyatakan komitmen,” ujarnya.
Ketua DPC Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Serang, Mufti Rahman
mengatakan, Bank Banten menjadi aset dan kebanggaan Banten. Karena itu
Bank Banten perlu diselamatkan. Adapun yang perlu menyelamatkannya
adalah Pemprov Bank yang menanambkan sahamnya melalui BGD. “Ibarat
sebagai keluarga, BGD anak dan Bank Banten cucu,” katanya.
Sebelumnya, Ketua Pusat Kajian Konstitusi Perundang-undangan dan
Pemerintahan FH Untirta, Lia Riesta Dewi menduga surat Gubernur Banten
terkait konversi kas daerah (kasda) sebesar Rp 1,9 triliun untuk jadi
modal Bank Banten hanya untuk meredam 15 Anggota DPRD Banten agar tidak
melanjutkan interpelasi.
Lia menilai, pada saat DPRD sedang berwancana dan respon banyak pihak
tentang Bank Banten bergeliat, Gubernur Banten kemudian mengeluarkan
surat kepada DPRD Banten tentang konversi dana kasda senilai 1.9 triliun
menjadi setoran modal untuk Bank Banten.
“Yang luar biasanya orang-orang banyak menyangka uang itu sudah
diberikan gubernur, mau apalagi mengajukan interpelasi, seharusnya
wacana dihentikan, inilah yang harus saya luruskan,” kata Lia.
0 comments:
Post a Comment