SERANG – Komisi V DPRD Banten menilai perlu
dilakukan perbaikan terhadap aplikasi sistem Penerimaan Peserta Didik
Baru (PPDB) tingkat SMA/SMK/SKh se Provinsi Banten tahun ajaran
2020/2021.
Sekretaris Komisi V DPRD Banten, Fitron Nur Ikhsan menjelaskan
berdasarkan hasil kajian, pihaknya menemukan sejumlah potensi yang dapat
menjadi kendala dalam PPDB 2020.
“Pertama, website PPDB dapat menerima pendaftar (valid) meski data
tidak lengkap. Ini berpotensi diisi pendaftar yang ingin merusak
kemurnian pendaftar lain,” kata Fitron, Kamis (4/6/2020).
Kedua, lanjut Fitron, PPDB SMA/SMK/SKh dimulai sebelum pengumuman
kelulusan SMP, sehingga berakibat pemborosan biaya dan tenaga serta
efisiensi. Ketiga, aplikasi yang tidak mengikuti juknis.
“Akibanya, peserta luar zonasi bisa daftar di jalur zonasi (valid),
bahkan ada yang daftar di dua jalur dalam zonasi pun bisa submit,”
paparnya.
Keempat, panitia sekolah hingga saat ini tidak memiliki kewenangan
apapun. “Termasuk jika ada keluhan peserta yang salah pilih jalur karena
tidak bisa mengedit termasuk peserta karena sudah bisa langsung
submit,” katanya.
Kelima, lanjut Fitron, pihaknya menilai perlu revisi besar terhadap
aplikasi yang patut diduga dapat mengganggu keberhasilan PPDB dan
menimbulkan konflik pasca pengumuman nanti yang akan berakibat munculnya
banyak gugatan masyarakat.
Terakhir, surat domisili boleh dibuat oleh RT/RW dilegalisir oleh
kelurahan, Fitron menilai, hal ini bertentangan dengan aturan
kependudukan masih diakomodir di sana.
“Ini juga potensi rawan. Harus ada kepedulian Disdukcapil ikut ambil
bagian dalam sosialisasi dan membantu mengatasi potensi mengurangi
kecurangan yang mungkin bisa muncul,” kata Fitron.
0 comments:
Post a Comment