SERANG – Pemohon surat izin mengemudi (SIM) di
Polres Serang Kota diminta mematuhi protokol kesehatan. Hal itu untuk
mengantisipasi penyebaran virus Corona yang kini masih mewabah di tanah
air.
Bagi pemohon yang tidak mengenakan masker, jangan harap
memperolehnya. Selain itu, petugas kepolisian mulai dari gerbang pintu
masuk akan mengecek suhu tubuh para pemohon pembuatan SIM.
“Protokol kesehatan tetap dijalankan. Kami tidak melayani pemohon yang tidak menggunakan masker.
Kami melakukan pengukuran suhu tubuh terhadap para pemohon SIM,” kata Kasatlantas Polres Serang Kota AKP Gesit Febriatmoko didampingi Kanit Regident Satlantas Polres Serang Kota Iptu Berylliani, Kamis (4/6/2020).
Kami melakukan pengukuran suhu tubuh terhadap para pemohon SIM,” kata Kasatlantas Polres Serang Kota AKP Gesit Febriatmoko didampingi Kanit Regident Satlantas Polres Serang Kota Iptu Berylliani, Kamis (4/6/2020).
Pemberlakuan protokol kesehatan juga terlihat dari pemisahan
pelayanan perpanjangan SIM dan pemohon SIM baru. “Bagi perpanjangan
pelayanan dilakukan menggunakan mobil SIMLING (SIM Keliling). Sudah
standby di luar kantor,” ujarnya.
Upaya tersebut untuk menghindari kerumunan warga baik yang memohon
pembuatan maupun perpanjangan SIM. “Kami juga akan memasang mika
transparan agar ada batas sekat antara petugas pelayanan dan warga,”
ujarnya.
Dari data produksi SIM di Mapolres Serang Kota pada bulan Maret 2020
sebanyak 3.771 keping. Jumlah tersebut meliputi pembuatan SIM baru
sebanyak 1.662 keping. Perpanjangan SIM sebanyak 1.971 keping.
Peningkatan SIM sebanyak 138 keping.
Produksi SIM pada bulan April 2020 sebanyak 1254 keping. Dan pada Mei 2020 turun drastis menjadi 659 keping.
Informasi tambahan bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya
terhitung mulai tanggal 24 Maret sampai dengan 29 Mei 2020 diberikan
dispensasi proses perpanjangan SIM mulai tanggal 2 Juni sampai dengan 30
Juni 2020.
Apabila pemilik SIM tidak melakukan mekanisme perpanjangan SIM di
waktu pemberian dispensasi maka tidak dapat melakukan proses
perpanjangan namun harus melaksanakan proses mekanisme penerbitan SIM
baru.
Khusus Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP)
suspect atau positif Covid-19 dalam melaksanakan proses perpanjangan
SIM, setelah dinyatakan sembuh dengan membawa surat keterangan dokter.
0 comments:
Post a Comment