SERANG, (KB).- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota
Serang meminta Rancangan Undang-undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila
(HIP) dibatalkan. Sebab, didalamnya disampaikan Pancasila bisa menjadi
Trisila dan Ekasila, dapat mengaburkan maknanya.
Ketua MUI Kota Serang KH. Mahmudi mengatakan, yang mendasari
penolakan RUU itu karena,didalamnya disampaikan dimana Pancasila bisa
menjadi Trisila dan Ekasila. Sehingga dapat mengaburkan maknanya.
“Dengan adanya RUU HIP umat khawatir mengubah Pancasila dari
Pancasila menjadi Trisila jadi menghilangkan, mengaburkan (Ketuhanan).
Akhirnya imbasnya pendidikan agama itu gak diajarkan ke sekolah-sekolah.
Itu kemungkinan, kalau itu sudah dijadikan dasar,” kata KH. Mahmudi,
Kamis (18/6/2020).
Dia mengaku tidak puas dengan adanya penundaan. Sebab, khawatir
tiba-tiba ada pembahasan dan disahkan di saat masyarakat lengah. Untuk
itu, jalan satu-satunya harus dibatalkan dan tidak pernah dibahas lagi.
“Kalau hanya ditunda, tapi tiba-tiba malam hari nanti disahkan,
makanya kami mendesak benar-benar dibatalkan. Kita akan terus
menyuarakan supaya dibatalkan,” ujarnya.
Atas dasar itu, ia berharap anggota DPRD Kota Serang yang terdiri
dari berbagai partai bisa menyampaikan aspirasi MUI kepada anggota DPR
RI dari partai yang sama.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Serang Hasan Basri siap
menyampaikan aspirasi MUI Kota Serang kepada anggota DPR RI dari PKS,
terutama yang berasal dari dapil Banten.
“Karena kan PKS semenjak itu sudah menolak itu, dan kalau mau dipaksakan juga harus dicantumkan MPRS Nomor 25 1966,” ujarnya.
Ia mengatakan, Pancasila itu sudah final, sifatnya tidak ke kanan
ataupun ke kiri. Akan tetapi, menjadi kalimat yang mempersatukan
(kalimatun sawa). Sehingga, tidak perlu ada pembahasan RUU HIP.
“Kalau misalkan ada orang alih-alih membuat Undang- undang Haluan
Ideologi Pancasila tetapi kemudian ada muatan yang berpihak ke kiri,
misalnya tidak dicantumkan MPRS tahun no 25 1966 itu kan menimbulkan
kecurigaan,” ucapnya.
Ketua MUI Banten KH. AM Romly merasa keberatan terhadap RUU tersebut,
baik dari sisi naskah akademik maupun struktur penyusunan
perundang-undangannya yang menimbulkan pro dan kontra di tengah
masyarakat.
Pihaknya akan menempuh jalur konstitusional karena RUU HIP dinilai menghilangkan esensi dari Pancasila.
“Semoga apa yang kami sampaikan dapat ditindaklanjuti agar dapat
meredam kegadungan di tengah masyarakat,” tutur Romly saat mengunjungi
Wakil Ketua DPRD Banten M Nawa Said, di Sekretariat DPRD Banten, KP3B,
Kota Serang, seperti dikutip dari laman resmi DPRD Banten.
M. Nawa Said mengatakan, pembahasan RUU HIP tidak pas dibahas saat
pandemi Covid-19. Ia menilai, materi draf yang disampaikan juga belum
terlalu matang sehingga menimbulkan pro kontra.
“DPRD Banten tidak bisa bicara panjang lebar. Nanti kami akan
sampaikan ke pusat bahwa MUI Banten tidak menginginkan situasi
kebangsaan menjadi terbelah,” ujarnya
0 comments:
Post a Comment