SERANG – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai
Persatuan Pembangunan (PPP) Banten mengajukan lebih dari satu pasangan
calon untuk pilkada Kota Tangsel dan Kabupaten Serang ke DPP PPP. Untuk
Kota Tangsel terdapat tiga pasangan bakal calon (bacalon) Walikota dan
Wakil Walikota yaitu, Siti Nur Azizah-Rully, Benjamin Davnie-Pilar Saga
Ikhsan dan Muhamad-Azmi.
Untuk Pilkada Kabupaten Serang, DPW PPP mengusulkan dua pasangan
yaitu, Ratu Tatu Chasanah-Pandji Tirtayasa dan Nasrul Ulum-Eki Baihaki.
Sedangkan untuk Kota Cilegon yang diusulkan hanya satu pasangan yakni
Iye Iman Rohiman-Awab. Untuk Kabupaten Pandeglang belum ada usulan nama
karena masih berproses.
Plt Ketua DPW PPP Banten, Subadri Usuludin membantah jika usulan yang
akan disampaikan ke DPP dalam waktu dekat ini untuk cari aman. Ia
menilai, keputusan usulan tersebut berdasarkan hasil rapat musyawarah
pimpinan (rapim) DPW PPP Banten.
“PPP ngga cari aman. Sesuai AD ART (Anggaran Dasar Anggaran Rumah
Tangga) dan juklak (pentunjuk pelaksanaan) dan juknis (petunjuk teknis)
itu diperbolehkan. Makanya tinggal kita tunggu arahan (rekomendasi) dari
DPP,” kata Subadri, Senin (22/6/2020).
Dijelaskan Subadri, dalam pilkada serentak 2020, DPW PPP Banten
mempunyai kewajiban yaitu menyelenggarakan rapat pimpinan (rapim) untuk
menentukan nama-nama bacalon kepala daerah yang kemudian diusulkan ke
DPP.
“Sore ini, DPW PPP telah mengadakan rapim. Dan sudah diputuskan untuk
pilkada di tiga wilayah yaitu Kota Cilegon, Kota Tangsel dan Kabupaten
Serang. Mengingat waktu dan pertanyaan masyarakat terkait PPP mau ke
mana,” jelasnya.
“Alhamdulillah hasil survey secara spesifik, Tangsel (kita) usulkan
tiga pasangan, Azizah-Pak Rully, Ben-Pilar dan Muhamad-Azmi. Kota
Cilegon Iye-Awab. Dan yang paling seksi itu Kabupaten Serang Ratu
Tatu-Pandji dan Nasrul – Eki,” sambung Subadri.
Untuk Kabupaten Pandeglang, Subadri memaparkan akan diputuskan hingga
Jumat nanti. “Sampai Jumat besok, kanan kiri masih dibahas. Yang pasti
DPW bukan penentu karena keputusan ada di DPP,” paparnya







0 comments:
Post a Comment