JAKARTA-Eks Direktur Utama (Dirut) PT Dirgantara Indonesia (DI), Budi Santoso mengakui kini berstatus tersangka dugaan korupsi. Status ini melekat setelah Budi menjalani pemeriksaan hari ini di Gedung Merah Putih KPK.
"Iya, (diperiksa sebagai) tersangka saya," kata Budi kepada wartawan, Jumat (5/6).
Namun, Budi mengatakan masih belum mengetahui apapun terkait status
tersangkanya tersebut. Selama diperiksa penyidik, Budi mengungkapkan
hanya ditanya soal LHKPN.
"Saya tidak tahu tadi (tersangka apa), cuman diperiksa tentang laporan harta kekayaan," jelas dia.
Disinggung apakah statusnya tersangkatnya terkait dugaan tindak
pidana korupsi yang dilaporkan Federasi Serikat Pekerja BUMN kepada KPK
pada 2016 silam. Budi kembali menegaskan tidak mengetahui apa pun.
"Saya tidak tahu," singkat dia menandasi.
Kasus dugaan korupsi di tubuh perusahaan penerbangan negara ini
dilaporkan Federasi Serikat Pekerja BUMN kepada KPK pada 2016 silam.
Ketua Harian Federasi Serikat Pekerja BUMN Prakoso Wibowo, mengatakan
dugaan kerugian negara akibat korupsi sebesar Rp 8 miliar, dari 24
kasus yang dilaporkan.
Berdasarkan informasi, KPK telah menjerat mantan Dirut PT Dirgantara
Indonesia berinisial BS. Dia dijerat sebagai tersangka sejak Maret 2020.
Meski demikian, KPK tak kunjung menyampaikan informasi mengenai
perkara tersebut. Ali menyatakan pihak KPK masih mengumpulkan keterangan
dan barang bukti (pulbaket).
"Berikutnya KPK pasti akan menyampaikannya kepada rekan-rekan
wartawan perihal perkara apa, alat buktinya apa saja dan siapa
tersangkanya. Saat ini kita berikan kesempatan kepada penyidik untuk
dapat menyelesaikan tugasnya dengan sebaik-baiknya," kata Jubir KPK Ali
Fikri pertengahan Mei lalu.
0 comments:
Post a Comment