SERANG – Persoalan Bank Banten merger ke Bank BJB
menjadi perhatian publik. Bahkan pada kali ini, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) Banten mengajukan Hak Interpelasi. Langkah tersebut
dinilai sudah tepat karena sesuai dengan salah satu fungsi lembaga
legislatif.
Menurut salah satu Akademisi Untirta, Fatkhul Muin bahwasannya Hak
Interpelasi merupakan upaya DPRD menjalankan fungsi pengawasan. Di
dalamnya ada tiga hak yaitu, hak intetplasi, hak angket dan hak
menyatakan pendapat.
“Kalau DPRD sudah mengajukan hak interpelasi terhadap Bapak Gubenur,
pada dasarnya meminta keterangan atas kebijakan tersebut,” ungkap
Fatkhul Muin, selaku Sekretaris Prodi Ilmu Hukum Pascasarjana Untirta,
melalui sambungan telephone, Jumat (5/6/2020).
Fatkhul Muin juga menjelaskan Hak Interpelasi merupakan hak DPRD
Banten dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan eksekutif.
“Saya kira hak interpelasi DPRD terhadap Bapak Gubenur harus dilihat
secara objektif bahwa DPRD menjalankan fungsi pengawasan. Fraksi
tertentu menganggap bahwa kebijakan tentang Bank Banten adalah kebijakan
strategis dan perlu meminta keterangan,” jelasnya.
Fatkhul Muin mengaku, belum bisa memberikan komentar terkait kebijakan Gubernur Banten tentang Bank Banten.
“Tapi paling tidak, upaya untuk menyelamatkan Bank Banten perlu
dilakukan, karena Bank Banten merupakan simbol masyarakat Banten,”
tutupnya
0 comments:
Post a Comment