TANGERANG-Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lebak, menyebut, sebanyak 675 e-KTP belum bisa dicetak.
Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK)
Disdukcapil Lebak Ahmad Najiyullah, mengatakan, ratusan e-KTP belum bisa
cetak tersebut karena pemiliknya belum berusia 17 tahun.
“Jadi pada tahun 2019 ada program jemput bola ke sekolah-sekolah.
Siswa kelahiran tahun 2003 akhir dan 2004 ikut melakukan perekaman, jadi
ketika usia mereka 17 tahun langsung punya KTP tanpa harus perekaman,”
ungkap Najiyullah, Selasa (7/7/2020).
Jemput bola itu merupakan program wajib KTP pemula berusia 15-16
tahun. Pencetakan e-KTP baru bisa dilakukan pada saat ratusan siswa
tersebut tepat berusia 17 tahun.
“Ya jadi harus usia mereka tepat 17 tahun,” ucapnya.
Najiyullah menuturkan, dari 947.000 jumlah warga Lebak yang merupakan wajib KTP, sudah 943.491 orang sudah memiliki KTP.
“Termasuk yang 675 itu belum punya KTP tetapi sudah melakukan
perekaman. Dalam sehari, ada seribu permohonan e-KTP dan itu terlayani
kecuali permohonan masuk lewat dari waktu pelayanan akan diproses
keesokan harinya,” paparnya







0 comments:
Post a Comment