SERANG-Polda Banten menangkap 9 orang tersangka terkait penyelundupan
narkotika jenis ganja seberat 159 kilogram di Rest Area Bogeg Kecamatan
Cipocok Jaya Kota Serang Provinsi Banten.
“9 tersangka ditangkap di tiga lokasi yang berbeda yakni di Cideng
Jakarta Pusat, Parung Bogor dan Aceh,” ujar Kapolda Banten Inspektur
Jenderal Fiandar kepada awak media, Kamis 30/7/2020.
Ke sembilan 9 pelaku itu adalah, SP (33) ditangkap di Aceh Besar
Perannya sebagai pengirim barang, RN (31) ditangkap di Banda Aceh
berperan mengawasi proses packing dan perjalanan barang, MN (43)
ditangkap di Aceh Besar sebagai pengepul barang.
HN (39) ditangkap di Aceh Besar perannya sebagai penjemput barang
dari gudang, menuju ekspedisi CMC, FR (39) ditangkap di aceh besar
perannya sebagai pembantu proses packing ganja, BY (35) ditangkap di
cideng jakarta pusat perannya sebagai pengatur pengambilan barang dan
pengawas jalur barang.
Berikutnya AS (37) ditangkap di parung Bogor perannya sebagai
pengawas penerimaan barang, MR (31) ditangkap di Parung Bogor perannya
sebagai pengawas barang, dan YN (30) ditangkap di Cideng Jakarta Pusat.
Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan
pengungkapan bermula pada awal Juli 2020 pihaknya mendapatkan informasi
akan ada pengiriman narkotika jenis ganja dengan jumlah besar dari Aceh
menuju Jakarta yang kemudian dilakukan pendalaman informasi.
Pada 18 Juli team surveilance di aceh monitor barang di Cipta Mandiri
Cargo dan diberangkatkan ke Jakarta, kemudian pada 23 Juli target
termonitor telah tiba di Bakauhuni Lampung dan akan menyebrang ke Merak.
Lalu tim Ditnarkoba melakukan penghadangan dan penangkapan di rest area
tol Tangerang Merak kilometer 64. Ditemukan barang bukti jenis ganja
dalam truk pengiriman barang.Susatyo mengatakan kesembilan tersangka telah melanggar pasal 114 ayat
(2) pasal 111 ayat (2) pasal 132 ayat (2) undang-undang RI nomor 35
tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimum hukuman mati.(
0 comments:
Post a Comment