TIGARAKSA - Penerapan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) di Tangerang
Raya (Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Tangerang Selatan)
kembali diperpanjang. PSBB lanjutan ini akan dilaksanakan selama dua
pekan mendatang atau hingga tanggal 26 Juli 2020.
Keputusan
perpanjang PSBB ini dilakukan Gubernur Banten Wahidin Halim setelah
menggelar rapat evaluasi pelaksanaan PSBB jilid 5 (lima) melalui zoom
meting yang dilaksanakan Hari Minggu siang tanggal 12 Juli 2020.
"Meskipun
PSBB akan kita longgarkan pada kegiatan-kegiatan tertentu yang relatif
aman tetapi harus sesuai dengan Protokol Covid 19, akan tetapi
kegiatan-kegiatan lain yang memiliki resiko tinggi harus jadi perhatian
dan kehati-hatian kita bersama" tutur Gubernur Banten.
Rapat
koordinasi yang kembali digelar secara online ini diikuti oleh
Forkopimda Se-Provinsi Banten, DPRD Banten, Kapolda Banten, Kapolda
Metro, Danrem 052 WKR, Kajati Banten, Kabinda Banten, Bupati Tangerang,
Walikota Tangerang, Wakil Walikota Tangerang Selatan dan Forkopimda di
Tangerang raya.
Bupati
Tangerang A. Zaki Iskandar menjelaskan dalam perpanjangan PSBB kali ini
akan ada beberapa pelonggaran yang petunjuk teknisnya akan dikeluarkan
dalam peraturan gubernur, sebagai aturan main.
"PSBB
dilonggarakan tapi dengan pembatasan protokol covid 19 yang ketat tapi
tetap dilanjutkan PSBB-nya dalam rangka mempertahankan disiplin
masyarakat untuk pelaksanaan Protokol Covid19 salah satunya menggunakan
masker apabila keluar dan jaga jarak serta sering cuci tangan
Pelonggaran
yang dimaksud diantaranya, kegiatan ritual Hari Raya Idul Adha,
kegiatan sejumlah pondok pesantren serta kegiatan sosial masyarakat
seperti resepsi pernikahan, sunatan, dan kegiatan lainnya.
Dalam
kesempatan yang sama, Bupati Zaki juga menyampaikan aspirasi masyarakat
kepada Gubernur Banten tentang kemungkinan beroperasinya kembali ojek
online (ojol) dan pengisi acara resepsi (orgen) dalam PSBB kali ini.
Bukan tanpa alasan, Gubernur Banten Wahidin Halim kembali perpanjang PSBB di Provinsi Banten.
Salah
satu alasannya adalah untuk menghindari terjadinya gelombang kedua
COVID 19 seperti yang dikhawatirkan banyak kalangan. Kemungkinan ini
dapat terjadi akibat eforia masyarakat karena pelonggaran yang diberikan
dianggap sebagai kondisi normal seperti sebelum pandemik.
Saat
ini, Provinsi Banten sudah masuk ke dalam Zona Kuning dan menempati
urutan ke-12 nasional setelah sebelumnya Banten menduduki posisi kedua
kasus COVID 19 tertinggi.
"Saya
kira itu pertanyaan banyak orang, saya kira semua bisa terjadi karena
kekompakan dan soliditas antara Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah
maupun lintas sektoral lainnya sehingga penyebaran di Provinsi Banten,
Tangerang Raya bisa menurun sampai saat ini, dan saya yakin apabila
seperti ini kita bisa ada di zona hijau ujar Gubernur Banten.
Untuk
itu, Gubernur WH menginstruksikan Sekda Banten Almuktabar, agar
berkoordinasi dengan instansi terkait terutama soal pelonggaran yang
akan berlaku saat umat muslim melaksanakan Shalat Idul Adha dan proses
pemotongan hewan kurban, serta rencana pembukaan kembali pondok-pondok
pesantren.
Sementara
itu, Kadinkes Banten Hj. Ati Pramudji Astuti memaparkan, berdasarkan
kajian dan indikator epidemiologi, surveilans kesehatan masyarakat dan
pelayanan kesehatan, terjadi penurunan jumlah kasus positif dalam 2
(dua) pekan terakhir di Provinsi Banten. Penurunan juga terjadi, pada
kasus PDP dan ODP, jumlah angka meninggal dunia dari kasus positif,
penurunan kasus positif yang dirawat di RS selama 2 (dua) minggu serta
kenaikan jumlah kasus positif yang sembuh dan jumlah pemeriksaan
spesimen yang meningkat selama 2 (dua) minggu ini.
Berdasarkan
laporan media harian covid 19 tertanggal 11 Juli 2020 pada pukul 12.00
WIB menunjukkan bahwa Provinsi Banten berada pada urutan 12 nasional
jumlah kasus terbanyak dan kita sudah keluar dari 10 besar"
Ati
juga menjelaskan, persentase positive rate Provinsi Banten kini berada
di 5.34%. Kabupaten/kota yang masuk ke zona hijau yakni zona dengan
angka kasus positif di bawah 5% adalah kota Cilegon, Kabupaten Lebak,
Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Tangerang.
Sedangkan
kota/kabupaten yang masih berada di zona kuning dengan positive rate di
atas 5% adalah Kabupaten Serang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang
Selatan.







0 comments:
Post a Comment