SERANG – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan
Peraturan Daerah (raperda) tentang Penyertaan Modal Bank Banten, Gembong
R Sumedi mengatakan, pembahasan raperda dalam rangka penyehatan dan
penyelamatan Bank Banten mau tidak mau dibahas secara maraton. Ia
menilai, hal itu dilakukan untuk mengejar target yang telah ditentukan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Targetnya, sebelum batas waktu yang ditentukan oleh OJK yaitu 21
Juli 2020 mendatang bank dengan nama emiten BEKS ini sudah keluar dari
status pengawasan intensif, sehingga kondisinya sudah kembali likuid
atau normal,” kata Gembong saat dihubungi, Jumat (17/7/2020)
Gembong mengaku, sejak penetapan pansus, Selasa (15/7/2020), pihaknya langsung menggelar rapat.
“Kemarin baru beres rapat bersama pihak terkait seperti Pemprov dan
Bank Banten. Poin besar pembahasannya adalah pembahasan rancangan draf
Raperda penambahan penyertaan modal untuk Bank Banten lewat konversi
dana yang mengendap di Bank Banten,” ujarnya.
Gembong melanjutkan, namun rapat menjadi panjang karena banyak
usulan-usulan terkait judul. Ada yang mengusulkan judulnya perubahan
atas Perda terdahulu atau Perda penambahan setoran modal. Kemudian
disepakati untuk judul raperda-nya yakni penambahan setoran modal.
“Karena kejadian konversi ini kan baru kali ini terjadi, sehingga
harus banyak pertimbangan dalam menentukan keputusannya,” katanya.
Jika nanti perda ini disahkan, lanjut Gembong, secara otomatis Perda
Nomor 5 tahun 2013 itu tidak berlaku. Namun, dalam Raperda ini klausul
itu belum masuk dalam salah satu poin pasalnya, sedangkan perintah OJK
itu, di dalam draf raperda ini, masuk ke dalam salah satu konsideran
penyusunan raperda.
“Besaran dana yang dikonversi menjadi penambahan penyertaan modal
ini, sesuai dengan draf dari Gubernur Banten yakni Rp1,551 triliun.
Kalau ditotal dengan penyertaan modal yang sudah masuk ke Bank Banten
sebelumnya sekitar Rp600 miliar itu, maka jumlahnya sekitar Rp2,1
triliun lebih,” ujarnya.
Besaran angka ini menurut Gembong masih jauh dari jumlah dana untuk
menyehatkan Bank Banten versi OJK sebesar Rp2,9 triliun. Untuk menambah
suntikan modal tersebut, Bank Banten akan melakukan aksi korporasi pada
bulan Oktober nanti, dengan target pendapatan dana segar dari publik
sebesar Rp3 triliun.
“Kalau hanya mengandalkan dana Rp1,551 triliun saja, rasanya akan
sulit untuk menyehatkan Bank Banten, karena ada cost operasional juga
yang harus kita hitung di situ. Untuk itu, setelah bank ini kita
selamatkan, untuk selanjutnya baru kita akan berbicara masalah
penyehatan. Fokus kita untuk saat ini adalah bagaimana Bank Banten ini
bisa keluar dari Bank Dalam Pengawasan Khusus (BDPK),” sambungnya
0 comments:
Post a Comment