SERPONG-Kantor Kemenag Tangsel kerjasama Imigrasi
Kelas 1 Tangerang untuk pembuatan Eazy Paspor bagi jamaah haji Tangsel.
Kendati Kementerian Agama RI membatalkan keberangkatan haji tahun 1441
H/2020 M, namun kepengurusan paspor untuk calon haji tetap dibuka.
Kepala Kantor Kemenag Tangsel, Abdul Rojak. Seluruh jemaah haji
diharuskan mengenakan masker dan mematuhi protokol kesehatan. Pihaknya
melakukan kerjasama dengan Imigrasi Kelas 1 Tangerang. Dengan adanya
kerjasama ini maka mempermudah dalam pembuatan Eazy Paspor. Dalam
pembuatan ini juga diterapkan protokol kesehatan supaya tidak terlalu
berdesak-desakan, menghindari potensi penularan Covid-19.
“Alhamdulillah, dengan adanya kerjasama ini mempermudah jemaah haji
Tangsel dalam pembuatan paspor. Dalam rangka menjalankan protokol
kesehatan, pembuatan eazy paspor ini dilakukan dalam dua hari agar
jemaah tidak berjubel,” kata Rojak.
Lanjut ia, meski memang tahun ini tidak ada pemberangkatan jamaah
haji, namun tidak masalah untuk pembuatan Eazy Paspor. Khususnya mereka
yang belum mengurus paspor. Maka dari itu pelaksanaan kewajiban mereka
tetap dijalankan untuk melengkapi dokumen penting yaitu paspor. Karena
tahun depan apabila mereka tidak mengambil uang pelunasan ibadah haji
atau diambil terus nanti dilu naskan, diberikan kesehatan dan umur
panjang, maka akan berangkat musim haji tahun depan.
“Meski ditutup tetap pelayanan pembuatan paspor dilaksanakan, karena
masih ada jamaah yang tahun ini seharusnya berangkat tapi karena
larangan dari permerintah adanya covid belum membuat. Oleh sebab itu
pelaksanaan pembuatan dipermudah dengan mendatangkan dan mendekatkan
pembuatan paspor,” jelasnya.
Pembuatan Eazy Paspor dibagi menjadi dua hari, Senin-Selasa
(06-07/07). Hal ini disampaikan oleh Kasi PHU Kemenag Tangsel, Tutun HS.
Tutun menjelaskan, meskipun ada pembatalan pelaksanaan ibadah haji,
namun layanan pembuatan paspor tetap dilakukan.
Kegiatan pembuatan Eazy Paspor ini juga disaksikan oleh Pihak
imigrasi Kelas 1 Tangerang menjelaskan pelayanan keimigrasian, termasuk
pemberian paspor, secara umum masih ditutup sementara selama masa
pandemik, mengikuti ketentuan Kemenpan RB (Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia), dan
Permenkumham Nomor 11 Tahun 2020.(







0 comments:
Post a Comment