![]() |
Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kepemilikan aset eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman yang
diduga berasal dari tindak pidana korupsi dan gratifikasi. Upaya
tersebut salah satunya dengan memeriksa Marketing Office District 8 Wira
Setiawan.
"Penyidik mengkonfirmasi mengenai dugaan kepemilikan aset milik
Tersangka NHD [Nurhadi] dan Tin Zuraida serta kantor milik tersangka RHE
[Rezky Herbiyono] yang berlokasi di kawasan Sudirman Center Business
District (SCBD) 8," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali
Fikri, dalam keterangan tertulis, Kamis (9/7)
Selain dugaan aset Nurhadi di SCBD 8, Ali mengatakan penyidik KPK
turut mendalami kepemilikan PT HEI oleh menantu Nurhadi, Rezky.
Perusahaan tersebut diduga digunakan untuk menerima uang hasil tindak
pidana korupsi.
"Penyidik mendalami pengetahuan saksi [M. Hamzah Nurfalah], karyawan
swasta, terkait dengan kepemilikan PT HEI oleh tersangka RHE yang diduga
digunakan untuk menerima uang-uang dari berbagai pihak," terang Ali.
Sebelumnya, lembaga antirasuah telah memeriksa Kardi, seorang
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam mengusut kepemilikan aset Nurhadi. KPK
mensinyalir aset yang dimiliki Nurhadi dan istrinya Tin Zuraida berada
di bawah kekuasaan Kardi.
Nurhadi ditetapkan sebagai tersangka bersama menantunya Rezky. Mereka
baru bisa ditangkap setelah tiga bulan melarikan diri. Mereka berdua
ditangkap tim KPK di sebuah rumah di Jalan Simprug Golf 17 Nomor 1,
Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Dalam penangkapan ini, tim KPK turut mengamankan istri Nurhadi, Tin
Zuraida, untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK. Tim KPK juga turut
menyita tiga kendaraan, sejumlah uang, dokumen, serta barang bukti
elektronik.
Nurhadi dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsidair
Pasal 5 ayat (2) subsidair Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal
55 ayat (1) ke-1 KUHP.







0 comments:
Post a Comment