Wednesday, 8 July 2020

Terima Suap, Eks Bupati Indramayu Supendi Divonis 4,5 Tahun

 
Majelis hakim membacakan vonis hukuman terhadap terdakwa Supendi, eks Bupati Indramayu. Foto/Istimewa
BANDUNG - Eks Bupati Indramayu, Supendi, divonis bersalah dan wajib menjalani hukuman 4 tahun 6 bulan atau 4,5 tahun dan diharuskan membayar denda Rp250 juta, Selasa (7/7/2020).

Vonis ini lebih rendah dari tuntuan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut Supendi dengan hukuman 6 tahun penjara.Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung menyatakan eks Bupati Indramayu Supendi terbukti menerima suap senilai Rp3,9 miliar.Sidang vonis berlangsung di ruang sidang 2 Pengadilan Tipikor pada PN Bandung, Jalan RE Martadinata. Persidangan digelar secara online melalui video conference.

"Menyatakan terdakwa Supendi, secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, menerima siap sebagaimana diatur Pasal 12 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Supendi, selama 4 tahun 6 bulan, denda Rp 250 juta," kata Ketua Majelis Hakim Hamonangan Purba.

Supendi terbukti menerima suap dari para rekanan pelaksana proyek di Kabupaten Indramayu. Penerimaan suap senilai Rp 3,9 miliar oleh Supendi supaya dia memberikan setiap proyek fisik yang didanai APBD Indramayu dan Banprov Pemprov Jabar ke pengusaha.

Salah satunya dari seorang pengusaha, Carsa yang sudah divonis bersalah memberi suap dan dihukum 2 tahun penjara.

"Supendi wajib membayar ganti rugi ke kas daerah Pemkab Indramayu Rp1,8 miliar," ujar Hamonangan.

Dari total Rp3,9 miliar suap yang diterima Supendi, sudah dibayar Rp2 miliar lebih. Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan pencabutan hak-hak tertentu, seperti hak politik untuk dipilih dalam jabatan politik.

Menurut hakim, Supendi mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya.
"Mencabut hak politik dipilih selama tiga tahun setelah terdakwa menjalani pidana penjara," tutur Ketua Majelis Hakim.

Hamonngan mengungkapkan, pemberian atau suap dimaksud agar terdakwa selaku Bupati Indramayu bersama Omarsyah selaku Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Wempi Triyoso selaku Kabid Jalan di PUPR Indramayu, memberikan proyek atau paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Indramayu kepada pengusaha Carsa ES dan rekanan kontraktor lainnya yang memberikan uang tersebut.

Perbuatan terdakwa, ungkap Ketua Majelis Hakim, bertentangan dengan kewajibannya sebagai penyelenggara negara. Yakni selaku Bupati Indramayu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 4 dan 6 UU RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

”Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara menentukan sejumlah paket pekerjaan yang akan dilaksanakan di Indramayu. Untuk lelang sendiri sejak awal sudah dilakukan plotting dan lelang hanya bersifat formalitas saja,” ungkap Hamonangan.

Untuk melaksanakan niatnya, terdakwa Supendi dibantu dua anak buahnya, yakni Omarsyah dan Wempri Triyoso. Omarsyah dan Wempi sudah dihukum bersalah dan dipenjara 4 tahun 6 bulan dan 4 tahun 3 bulan.

Hakim juga menyebut dalam pertimbangannya, Supendi saat proses lelang proyek di Pemkab Indramayu, mengarahkan Carsa dan pengusaha lain untuk berkomunikasi langsung dengan Omarsyah dan Wempi.

Kedua anak buah Supendi itu, sudah diminta mengatur untuk memenangkan Carsa dan pengusaha lain yang menyuap untuk menang proyek.

"Sedangkan untuk proyek dengan anggaran di bawah Rp200 juta, yang pengadaannya dilakukan penunjukan langsung, perusahaan Carsa dan rekanan ditunjuk langsung oleh Omarsyah dan Wempi Triyoso," tandas Hamonangan.

Kasus ini ditangani KPK setelah sebelumnya melakukan tangkap tangan pada Supendi, Omarsyah, Wempi Triyoso, dan Carsa.
Share:

0 comments:

Post a Comment

Pimpinan Anggota Beserta Sekretariat DPRD Kabupaten Serang

Pimpinan Anggota Beserta Sekretariat DPRD Kabupaten Serang

HARI ANTI KORUPSI MEMBUAT MASYARAKAT MISKIN

HARI ANTI KORUPSI MEMBUAT MASYARAKAT MISKIN

Selamat Hari Pahlawan Biro Umum Provinsi Banten

Selamat Hari Pahlawan Biro Umum Provinsi Banten

DINAS PENDIDIKAN PROVINSI BANTEN

DINAS PENDIDIKAN PROVINSI BANTEN

Energi Untuk Masa Depan Bangsa

Energi Untuk Masa Depan Bangsa

SELAMAT HARI JADI KOTA TANGSEL

SELAMAT HARI JADI KOTA  TANGSEL

KEMENTRIAN DALAM NEGERI RI

KEMENTRIAN DALAM NEGERI RI

DPRD KAB TANGERANG HUT TANGERANG

DPRD KAB TANGERANG HUT TANGERANG

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

Silakan Klik Kerja sama Publikasi

MOTO KAMI


Cermat Cerdas Tepat Dalam Informasi Menjadi Media Inpendent Berita Tanpa Intervensi

Unsur Pimpinan DPR RI 2024 2029

PT KONTAK MEDIA PERSADA GROUP KLIK

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

BUMN PEDULI BANGSA

BUMN PEDULI BANGSA

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

SELAMAT ULANG TAHUN KAB TANGERANG

SELAMAT ULANG TAHUN KAB TANGERANG

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

INFO CPNS DAN PPPK 2025 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

BERGERAK DAN BERGERAK

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support