JAKARTA- Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) di Jalan H Rasuna Sai, Karet Kuningan, Jakarta Selatan menerapkan karantina atau lockdown karena ada ASN positif Covid-19. Penutupan sementara tersebut tertulis pada surat edaran bernomor SEK-OT.02.02.33 terkait penutupan sementara gedung Kemenkumham.
Dalam surat tersebut menjelaskan penutupan dilakukan mulai hari ini (12/8) hingga (21/8). Hal tersebut lantaran ada beberapa ASN Direktorat Jenderal Imigrasi yang terkonfirmasi positif Covid-19.
"Menyikapi kondisi beberapa ASN Direktorat Jenderal Imigrasi yang terkonfirmasi positif Covid-19 aktivitas di gedung Kementerian Hukum dan HAM (eks Sentra Mulia) sementara waktu ditutup mulai tanggal 12 Agustus-21 Agustus 2020," dalam surat edaran, Rabu (12/8).
Seluruh pimpinan tinggi dan pegawai pun melaksanakan tugas sementara waktu di rumah selama 7 hari ke depan. Serta melakukan absensi mandiri melalui aplikasi.
0 comments:
Post a Comment