JAKARTA- Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional Budi Gunadi Sadikin menyampaikan, pemerintah dalam waktu dekat akan menyalurkan insentif Rp 2,4 juta untuk para pekerja formal dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan. Pria yang memiliki inisial BGS ini mengatakan, bantuan tersebut akan diberikan dalam dua tahap, yakni masing-masing sebesar Rp 1,2 juta pada kuartal III dan IV 2020.
"Kita rencananya akan memberikan Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan, dan diberikan dalam dua tahap. Tahap pertama akan dilakukan di kuartal ketiga, tahap kedua akan dilakukan di kuartal keempat," jelas BGS dalam sesi teleconference, Jumat (7/8).
Menurut keterangannya, pemberian bantuan sosial (bansos) tersebut akan dilakukan secara cash transfer melalui rekening tenaga kerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
"Bantuan ini akan diberikan langsung ke rekening tenaga kerja yang terdaftar di BPJS Tenaga Kerja. Cash langsung ke rekening tenaga kerja yang terdaftar di BPJS Tenaga Kerja," jelasnya.
"Karena orang-orang ini belum di-PHK, masih terdaftar dan terbukti di BPJS Tenaga Kerja, masih bayar iurannya dengan pendapatan ekuivalen di bawah 5 juta. Sebagian besar diantaranya bergaji Rp 2-3 juta," dia menambahkan.
Penerima Sebanyak 13,8 Juta Pekerja Peserta BPJS Ketenagakerjaan
BGS menuturkan, bantuan tersebut diberikan kepada sekitar 13,8 juta tenaga kerja formal yang tercatat pada BPJS Ketenagakerjaan. Insentif disalurkan lantaran pemerintah percaya banyak diantara mereka yang statusnya dirumahkan sementara atau terkena pemotongan gaji akibat wabah pandemi Covid-19.
"Hasil kerjasama dengan BPJS Tenaga Keeja, teridentifikasi tenaga kerja formal yang gajinya di bawah 5 juta, mayoritas Rp 2-3 juta, itu jumlahnya ada 13,8 juta. Ini di luar BUMN dan PNS yang gajinya belum dipotong," ujar BGS.
0 comments:
Post a Comment