TIGARAKSA – Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menyetujui usulan seluruh wilayah kecamatan yang ada di Kabupaten Tangerang masuk ke wilayah hukum Polda Banten.
Hal tersebut diungkapkan Bupati Ahmed. Zaki Iskandar, saat rapat koordinasi penataan Daerah hukum Polresta Tangerang, Polda Banten, bersama Kapolda dan Gubernur Banten. Rakor diadakan di aula Mapolresta Tangerang Tigaraksa, Kamis (27/8/20).
Zaki mengharapkan, nantinya seluruh wilayah 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang bisa kembali masuk ke satu wilayah hukum yaitu Polda Banten. Karena saat ini ada sebagian kecamatan masuk ke wilayah hukum Polda Metro Jaya.
“Untuk penetapan wilayah Polresta Tangerang yang penting satu yang perlu saya tegaskan bahwa, 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang masuk ke wilayah hukum Polres Kota Tangerang Tigaraksa. Karena Saya sudah bangun kantor Polres yang besar dan megah, dan itu dibangun untuk bisa mengurusi seluruh masyarakat Kabupaten Tangerang,” kata Zaki.
Zaki pun memiliki catatan-catatan. Tetapi selebihnya Polda Banten maupun Polda Metro Jaya dua-duanya institusi polisi yang tidak diragukan lagi kemampuannya. Sama-sama untuk melindungi masyarakat yang ada di Kabupaten Tangerang. Ia serahkan kepada Kapolri untuk menyatukan seluruh Kecamatan di bawah Polresta Tangerang, Tigaraksa.
Hal senada diungkapkan Gubernur Banten Wahidin Halim. Menuurutnya, yang menjadi persoalan bukan hanya dari soal pendapatan saja, tetapi juga masalah koordinasi, sosial, geopolitik, dan ekonomi dan geografis.
Serta masalah-masalah lainnya di masyarakat, yang menjadi pertimbangan, untuk menarik seluruh wilayah Kabupaten Tangerang untuk masuk ke wilayah hukum Polda Banten.
“Mungkin stigma di masyarakat yang menjadi berat adalah terkait masalah plat nomor. Karena masyarakat menganggap dengan plat nomor B itu memiliki gengsi dan pamor yang lebih berbeda dibandingkan dengan plat nomor A. Mungkin itu yang menjadi persoalan di masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu Kapolda Banten Irjen Pol. Fiandar mengatakan, salah satu upaya yang dilakukan Polda Banten dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yaitu mengusulkan penataan daerah hukum Polres Tangerang. Dimana mengajukan penarikan beberapa objek yang secara administratif masuk wilayah Kabupaten Tangerang, namun daerah hukum berada di wilayah Polda Metro Jaya.
0 comments:
Post a Comment